TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan PPKM level 3, 2, dan 1 di wilayah luar Jawa-Bali pada pelaksanaan kegiatan makan minum.
Aturan tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 69 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Aturan PPKM yang dikeluarkan pada Kamis (23/12/2021) ini bertujuan untuk mengurangi mobilitas masyarakat menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Baca juga: Ini Aturan untuk Masyarakat yang Akan Hadiri Ibadah Natal di Gereja
Lebih lengkapnya, berikut aturan PPKM level 3, 2, dan 1 di wilayah luar Jawa-Bali pada pelaksanaan kegiatan makan minum pada Inmendagri Nomor 69 Tahun 2021:
Level 3
Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:
1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah; dan
2. Restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall:
- Dapat melayani makan di tempat/dine in dibatasi jam operasional sampai Pukul 21.00 waktu setempat;
- Kapasitas pengunjung 50 persen, 2 dua orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away;
- Pemesanan makanan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.
Level 2 dan 1
Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum pada rumah makan/restoran kafe, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall:
1. Untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau: