News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dimulai Januari 2022, Berikut Aturan dan Syarat Wajib Sekolah Tatap Muka Terbatas

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah, meninjau pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas tingkat sekolah dasar, di SD Negeri Pasar Baru 1, Kota Tangerang Senin (25/10/2021).

- Setiap hari secara bergantian;

- Jumlah peserta didik 50 persen (lima puluh persen) dari kapasitas ruang kelas; dan

- Lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari.

2. Bagi satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 40 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di bawah 10 persen di tingkat kabupaten/kota, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.

PPKM Level 4

Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 4, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.

(Tribunnews.com/Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini