News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Pengadaan Tanah di Munjul

Saksi Ungkap Dirut PT Adonara Minta Pelunasan Tanah Munjul Demi Terlaksananya Kerjasama Lain

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tanah dalam proyek hunian dengan down payment (DP) Rp 0 di Munjul, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/12/2021).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Indra Sukmono menjadi saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan tanah program DP 0 Rupiah, untuk terdakwa mantan Dirut PPSJ, Yoory Corneles Pinontoan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/12/2021).

Indra mengatakan PT Adonara Propertindo meminta Sarana Jaya melunasi pembayaran lahan di Munjul agar kerja sama yang lain bisa terlaksana.

"Pada pembayaran tanggal 8 April dan 18 Desember, saudara tahu?" tanya jaksa penuntut umum.

Indra mengaku mengetahui pembayaran tersebut dilakukan Sarana Jaya meski mayoritas tanah di kawasan itu berstatus zona hijau, serta surat kepemilikan tanah Munjul belum dimiliki PT Adonara.

Baca juga: Saksi Ungkap Proses Pengadaan Tanah di Munjul untuk Hunian DP Rp 0 Dilakukan Mendadak

"Tapi pembayaran tetap dilakukan, alasannya tahu tidak?" tanya jaksa lagi.

Indra menyebut Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian meminta segera dilakukan pelunasan atas lahan Munjul lantaran ada kerjasama lain yang mau dilakukan.

"Yang saya ketahui ada permintaan dari Pak Tommy ada lahan di Pulo Gebang mau kita kerjasamakan tapi belum kita AJB kan sehingga ada pembayaran terkait masalah pajak," ungkapnya.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Anja Runtuwene, dan Direktur PT Aldira Berkah Rudy Hartono Iskandar merugikan negara sebesar Rp152,5 miliar dari hasil korupsi pengadaan tanah di Munjul.

JPU KPK mendakwa ketiganya melakukan perbuatan rasuah bersama mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.

Tak hanya merugikan keuangan negara, mereka didakwa memperkaya PT Adonara sejumlah Rp152,5 miliar.

“Yaitu merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp152.565.440.000,” bunyi surat dakwaan Tommy, Anja, dan Rudy yang didapat Tribunnews.com, sebagaimana dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/10/2021).

Baca juga: Terungkap Dipersidangan, Azis Syamsuddin Pernah Diancam Mustafa Eks Bupati Lampung Tengah

Penuntut umum menyatakan pada November 2018, Yoory menyampaikan kepada Tommy Adrian selaku Direktur PT Adonara Propertindo bahwa PD Sarana Jaya sedang mencari tanah untuk melaksanakan program rumah DP 0 Rupiah.

Kriteria tanah di antaranya berlokasi di Jakarta Timur dengan syarat luas 2 hektare, posisi di jalan besar, lebar muka bidang tanah 25 meter dan minimal row jalan sekitar 12 meter.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini