News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Pengadaan Tanah di Munjul

Saksi Ungkap Dirut PT Adonara Minta Pelunasan Tanah Munjul Demi Terlaksananya Kerjasama Lain

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tanah dalam proyek hunian dengan down payment (DP) Rp 0 di Munjul, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/12/2021).

Pihak Adonara kemudian menemukan tanah di daerah Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur milik Kongregasi Suster-Suster Carolus Boromeuas.

Kongregasi suster awalnya menolak menjual tanah itu karena menganggap mereka broker.

Tetapi akhirnya setuju setelah didekati oleh Anja Runtuwene.

KPK menyatakan Perumda Sarana Jaya atas perintah Yoory membayar total Rp152,5 miliar kepada Anja Runtuwene.

KPK menganggap pembayaran Sarana Jaya itu atas pembelian tanah itu tidak mempunyai nilai manfaat karena tidak bisa dipergunakan untuk program DP 0 Rupiah.

Baca juga: Dalam Sidang, Eks Bupati Kukar Mengaku Enggan Ikuti Perintah Azis Syamsuddin Karang Cerita

Lembaga antirasuah menyatakan sebenarnya bawahan Yoory sudah beberapa kali melakukan kajian.

Hasilnya, tanah Munjul dianggap tidak layak untuk dijadikan hunian.

Namun, Yoory tetap memerintahkan pembayaran tersebut.

Selain itu, menurut jaksa, kepemilikan tanah Munjul juga tidak pernah beralih ke Sarana Jaya.

Sehingga telah merugikan keuangan negara sebanyak Rp152,5 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini