News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi KPU dan Bawaslu

Tak Hafal Tugas Sesuai UU, Bakal Calon Anggota Bawaslu Dapat Peringatan Tim Pansel saat Wawancara

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Proses seleksi pada tahap tes wawancara penerimaan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027 yang disiarkan secara daring, Minggu (26/12/2021).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Panitia Seleksi (Pansel) Anggota KPU dan Bawaslu Periode 2022-2027 sudah mulai menggelar proses seleksi tahap lanjutan yakni tes wawancara terhadap para calon anggota yang lolos kualifikasi administrasi.

Adapun penyelenggaraan tes wawancara itu jika berdasarkan jadwal yang tersiar, akan dilaksanakan selama lima hari, terhitung mulai Minggu 26 Desember hingga Kamis 30 Desember 2021 di Gedung C lantai 3 Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat.

Dalam tes wawancara bakal calon anggota KPU dan Bawaslu yang turut disiarkan secara live streaming itu, terdapat satu bakal calon anggota Bawaslu yang menerima peringatan dari tim pansel yakni seorang peserta bernama Duke Arie W.

Hal itu didasari karena, pria berusia 45 tahun tersebut mengaku tidak hafal secara persis tugas Bawaslu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Mulanya, tim pansel menanyakan kepada Duke terkait tugas Bawaslu sebagai kelompok yang berwenang mengawasi jalannya Pemilu berdasarkan Undang-Undang.

"Kalau saya boleh pertanyaan sederhana saja, di dalam UU itu apasih tugas bawaslu?," tanya salah satu tim Pansel.

Baca juga: Pengamat Sebut Proses Seleksi Anggota KPU-Bawaslu Saat Ini Paling Mudah Ditebak Siapa yang Lolos

Menanggapi pertanyaan itu, Duke menjawab dengan yakin terkait dengan pemahamannya.

"Ya di dalam UU itu selain melakukan pengawasan, (Bawaslu) juga melakukan proses penanganan perkara atau ajudikasi kemudian melakukan atau menerima pengaduan proses pengaduan itu, kemudian memutus proses ajudikasi itu, proses perkara itu," kata Duke menjawab pertanyaan tim pansel.

Merasa tak puas dengan jawaban dari Duke, tim pansel lantas kembali menekankan tugas Bawaslu yang keseluruhannya sudah termaktub dalam Undang-Undang.

"Kalau sebutkan dalam uu anda bisa, tugas Bawaslu adalah?," tanya lagi tim pansel yang bersangkutan.

Diberi penekanan tersebut, Duke melontarkan jawaban kalau dirinya mengakui tidak hafal betul tugas dari Bawaslu.

Baca juga: Soroti Pemilihan KPU-Bawaslu, Ray Rangkuti: Agak Ganjil, Tim Seleksi Melakukannya Begitu Dramatik

"Saya tidak terlalu hafal sesuai undang-undang yang saya tau seperi itu," timpal Duke.

Mendengar pengakuan Duke yang juga diketahui berprofesi sebagai Dosen di salah satu perguruan tinggi itu, tim Pansel lantas memberikan peringatan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini