TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan pembelajaran tatap muka terbatas (PTM Terbatas) menurut SKB empat Menteri di masa pandemi Covid-19.
Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dan Menteri Agama menerbitkan panduan terbaru mengenai penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbudristek, Menag, Menkes, dan Mendagri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
SKB empat Menteri yang disusun atas masukan berbagai elemen masyarakat berisi penyesuaian aturan PTM terbatas yang lebih baik dan lebih rinci dengan tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga sekolah sebagai prioritas utama.
Baca juga: Sekolah Tatap Muka Mulai Januari 2022, Ini Ketentuan dan Syarat Wajib PTM Terbatas
Baca juga: Prosedur Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada PAUD dan Pendidikan Dasar - Menengah
Prosedur Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas
Dikutip dari Buku Saku SKB empat Menteri, berikut prosedur Pembelajaran Tatap Muka Terbatas:
Pengaturan Pembelajaran di wilayah PPKM Level 1 atau PPKM Level 2
Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 1 dan PPKM level 2:
a. Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80% dan;
Capaian vaksinasi dosis 2 pada masyarakat lansia di atas 50% dan peserta didik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
- Setiap hari;
- Jumlah peserta didik 100% dari kapasitas ruang kelas; dan
- Lama belajar paling banyak enam jam pelajaran per hari.
b. Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan sebanyak 50% - 80% dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia sebanyak 40% - 50% dan;