Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum terdakwa dugaan tindak pidana suap Azis Syamsuddin menyatakan keberatan atas tiga orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam sidang lanjutan, Senin (27/12/2021) ini.
"Sebelum saksi ini diperiksa, saya kembali lagi untuk melihat due process yang sedang kita jalankan bahwa yang didakwakan adalah pemberian suap Pasal 5 dan Pasal 13 kepada Stepanus Robin dan Maskur," kata tim kuasa hukum Azis sebelum persidangan berjalan dari ruang sidang utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Atas hal itu, kubu Azis Syamsuddin merasa keberatan, karena keseluruhan saksi yang dihadirkan dinilai tidak memiliki relevansi atau kaitannya dengan kasus suap yang menjerat eks Wakil Ketua DPR RI itu.
Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Suap Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Hari Ini Jaksa Hadirkan 3 Saksi
Hal itu diutarakan tim kuasa hukum terdakwa setelah pihaknya membaca seluruh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi kepada penyidik KPK.
"Terkait dengan saksi yang dihadirkan hari ini bahwa saksi sama sekali tidak mengetahui, setelah kami membaca BAP, ada satu dugaan pemberian suap kepada saudara Robin. Sehingga tidak relevan, kami menyatakan keberatan terhadap relevansi dari kehadiran saksi terkait perkara yang didakwakan ke terdakwa," ucap salah satu tim kuasa hukum Azis Syamsuddin.
Menanggapi keberatan dari kubu Azis Syamsuddin, jaksa menyatakan, keseluruhan saksi yang dihadirkan tersebut akan menyampaikan terkait perkara korupsi atas pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Lampung Tengah yang turut menjerat terdakwa.
Baca juga: KPK Analisis Penerapan Pasal Perintangan Penyidikan terhadap Azis Syamsuddin
Jaksa juga menyatakan, saksi-saksi yang dihadirkan, masih berkaitan dengan perkara Azis Syamsuddin.
Sebab, Azis diduga melakukan suap kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain untuk menghilangkan namanya dalam perkara korupsi DAK Lampung Tengah.
"Sudah kami sampaikan secara eksplisit dalam surat dakwaan pada kronologis bagian ke-3 dan ke-4 khususnya poin ke3 bahwa berdasarkan surat penyelidikan untuk menguatkan fakta tersebut kami membutuhkan bahwa benar ada kegiatan penyelidikan oleh KPK," kata jaksa.
Diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bakal kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap kasus di Lampung Tengah atas terdakwa eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Adapun dalam sidang hari ini, masih beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, setidaknya ada tiga orang saksi yang bakal dihadirkan dalam sidang, Senin (27/12/2021) ini
"Rencana saksi, 3 orang pada Senin ini," kata Ali dalam keterangannya
Ali menyebutkan, keseluruhan saksi tersebut yakni mantan Kadis Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman; Kasubbid Rekonstruksi pada BPBD Kabupaten Lampung Tengah, Aan Riyanto; dan Direktur CV Tetayan Konsultan, Darius Hartawan.
Jika merujuk pada persidangan sebelumnya, maka sidang hari ini rencana digelar di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam perkara ini, Azis Syamsuddin didakwa memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks Penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Perkara ini diawali dengan penyelidikan dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 oleh sejak 8 Oktober 2019.
Dalam penyelidikan itu Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado diduga sebagai pihak penerima suap.
Aliza Gunado adalah mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) pernah menjadi Direktur Bisnis Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lampung Jasa Utama sekaligus orang kepercayaan Azis Syamsuddin.