TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan permohonan praperadilan Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Andi Putra adalah tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing.
"KPK apresiasi putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka AP [Andi Putra]," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (27/12/2021).
Baca juga: Bupati Kuansing Tersangka KPK Berusaha Kabur Pakai Pelat Nomor Palsu
Ali mengatakan, putusan tersebut menegaskan bahwa proses penanganan perkara oleh KPK telah dilakukan sesuai dengan mekanisme ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pertimbangannya, disampaikan Ali, hakim praperadilan menyatakan bahwa KPK dalam melaksanakan tugasnya tunduk pada KUHAP, UU Tipikor, maupun UU KPK.
Hakim dalam pertimbangannya, lanjut Ali, juga memutuskan bahwa penetapan tersangka atas diri pemohon (Andi Putra) adalah sah dan berdasar atas hukum.
Sehingga, tindakan termohon (KPK) dalam menerbitkan laporan kejadian tindak pidana korupsi (LKTPK), surat perintah penyidikan, surat perintah penyitaan, dan surat perintah penahanan juga sah menurut hukum.
"Kami akan melanjutkan penyidikan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata Ali.
Baca juga: Bawa 56 Bukti, KPK Yakin Hakim Tolak Praperadilan Bupati Kuansing Andi Putra
Diketahui, Andi Putra mengajukan praperadilan atas langkah KPK yang menangkap dan menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perpanjangan izin HGU perkebunan sawit.
Andi menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK tidak berdasar hukum.
Selain Andi Putra, KPK juga menetapkan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap Andi Putra dan Sudarso dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa intensif Andi Putra dan sejumlah pihak lainnya yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Riau.
Kasus ini bermula saat PT Adimulia Agrolestari mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir 2024.
Salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.
Namun, lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan tersebut, terletak di Kabupaten Kampar dimana seharusnya berada di Kabupaten Kuantan Singingi.
Baca juga: Survei PRC: 51,8 Persen Publik Puas Kinerja Kabinet Indonesia Maju, TNI Lembaga Berkinerja Terbaik
Baca juga: Kepala Bakamla: Pengiriman Nelayan Pantura ke Laut Natuna Utara Perlu Dievaluasi
Agar persyaratan dapat terpenuhi, Sudarso mengajukan surat permohonan ke Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi.
Hal ini dilakukan, supaya kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.
Dalam sebuah pertemuan, Andi menyampaikan kebiasaan untuk mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuantan Singingi dibutuhan minimal uang Rp2 miliar. Sudarso menyetujui syarat tersebut.
Sebagai tanda kesepakatan, sekitar September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta.
Berikutnya pada 18 Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada Andi Putra dengan menyerahkan uang sekitar Rp200 juta.