News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi KPU dan Bawaslu

Bakal Calon Anggota KPU Sebut Masalah Keterlambatan Logistik Bikin Susah KPPS, PPK, dan PPS

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPUD DKI Jakarta, Betty Epsilon Idroos.

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPU Daerah DKI Jakarta, Betty Epsilon Idroos menjalani tes wawancara bakal calon anggota KPU-Bawaslu RI periode 2022-2027 di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (28/12/2021).

Dalam tes wawancara ini, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti selaku anggota tim seleksi, bertanya mengenai pengalaman terberat Betty dalam penyelenggaraan pesta demokrasi di ibu kota.

"Pengalaman paling berat apa di KPU DKI?" tanya Peongky.

Betty mengatakan, hal terberat ialah kesibukan yang muncul di ujung waktu.

Ia pun mengambil contoh permasalahan logistik.

Baca juga: Bacalon Anggota KPU Soroti Pemutakhiran Data Warga Lapas dan ODGJ untuk Pemilu

Dirinya menegaskan bahwa keterlambatan logistik tidak akan dirasakan oleh jajaran di tingkat provinsi atau pusat.

Namun jajaran KPPS, PPK, dan PPS justru jadi pihak yang direpotkan atas keterlambatan tersebut.

Mereka diharuskan bekerja diburu waktu untuk mengemas logistik sebelum nantinya diteruskan ke TPS-TPS yang tersebar.

Baca juga: Dalam Tes Wawancara KPU-Bawaslu, Komisioner KPI Akui Cium Adanya Persaingan Antar-Tiga Lembaga Ini

"Utamanya yang hectic di ujung-ujung. Biasanya soal contohnya logistik, kalau datangnya di ujung, yang kasihan itu bukan kami di provinsi, tapi mereka di KPPS, PPK dan PPS terutama yang dilibatkan ketika harus mengemas sebelum turun ke TPS," ucap Betty.

Menurutnya pengalaman mengelola logistik akan dijadikan pembelajaran berharga guna menyusun manajemen yang lebih baik di tingkat KPU Pusat.

"Itu berat, dan itu jadi pembelajaran manajemen logistik yang lebih baik," kata dia.

Selain itu, pencatatan pindah pemilih juga cukup memberatkan petugas penyelenggara pemilu di daerah.

Baca juga: Dalam Tes Wawancara KPU-Bawaslu, Komisioner KPI Akui Cium Adanya Persaingan Antar-Tiga Lembaga Ini

Mengingat ada putusan MK yang menyatakan bahwa pemilih boleh pindah memilih 7 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara.

Putusan ini memberatkan penyelenggara karena mereka harus kembali memetakan pemilih di daerah supaya komposisinya sama, dengan tujuan agar pemilih yang pindah wilayah memilih tetap bisa dilayani saat hari pemungutan suara.

"Kemudian, data pemilih. MK menyatakan pindah memilih boleh 7 hari sebelum hari H pemungutan suara. Tentu kan tidak sebatas itu, tapi juga harus memetakan, agar komposisinya masih sama. sehingga masih bisa dilayani ketika di hari H pemungutan suara," kata Betty.

"Saya rasa itu kerja cukup berat, padahal di 7 hari kemudian kita harus melayani pemungutan suara di hari H," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini