News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Daftar Bantuan Pemerintah Diperpanjang hingga 2022: Bantuan Program Kartu Prakerja hingga BPNT

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang. Daftar Bantuan Pemerintah Diperpanjang hingga 2022: Bantuan Program Kartu Prakerja hingga BPNT.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut empat bantuan pemerintah yang diperpanjang hingga tahun 2022.

Pemerintah melalui beberapa kementerian akan memperpanjang sejumlah bantuan kepada masyarakat Indonesia.

Bantuan terdiri dari Kartu Prakerja, Bantuan langsung Tunai Dana Desa , Program Keluarga Harapan, dan Program Pangan Non Tunai.

Pemerintah memberikan bantuan tersebut untuk membantu perekonomian masyarakat yang terimbas pandemi Covid-19.

Baca juga: CARA Cek Status Penerima Bansos PKH Tahap IV Desember 2021 Melalui cekbansos.kemensos.go.id

Baca juga: Kartu Prakerja Dilanjut Tahun Depan, Target Penerima: 3 - 4,5 Juta Orang

1. Kartu Prakerja

Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan Program Kartu Prakerja gelombang 23 rencananya akan dibuka pada bulan Februari 2022.

"Nanti sekitar akhir ataupun awal Februari kita akan umumkan kapan gelombang 23 akan dimulai," kata Airlangga dalam konferensi pers Penutupan Program Kartu Prakerja 2021 pada (15/12/2021).

Diketahui, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk Program Kartu Prakerja sebesar Rp 11 triliun atau 4,3% dari anggaran perlindungan sosial tahun 2022.

Saat ini program Kartu Prakeja gelombang 23 belum dibuka, namun Anda dapat menyimak syarat dan cara daftar Kartu Prakerja pada 2022, mendatang.

Syarat Daftar Kartu Prakerja

Dikutip dari prakerja.go.id, berikut syarat daftar Kartu Prakerja

1. Warga Negara Indonesia berusia 18 tahun ke atas

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini