News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Asabri

Dilimpahkan ke JPU, Teddy Tjokrosaputro Bakal Segera Disidangkan Kasus Asabri

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejaksaan Agung melaksanakan penyerahan tanggung jawab berkas perkara, tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama tersangka Teddy Tjokrosaputro dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang PT Asabri (Persero) pada Senin (27/12/2021).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung melaksanakan penyerahan tanggung jawab berkas perkara, tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama tersangka Teddy Tjokrosaputro dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang PT Asabri (Persero) pada Senin (27/12/2021).

Berkas perkara itu telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Sebaliknya, Teddy Tjokrosaputro pun langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Agung RI.

"Dalam pelaksanaan penyerahan tanggung jawab berkas perkara, tersangka dan barang bukti (Tahap II), tersangka TT dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 27 Desember 2021 sampai dengan 15 Januari 2022," kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Selasa (28/12/2021).

Leo menjelaskan pihaknya juga akan segera menyiapkan surat dakwaan untuk melengkapi berkas perkara Teddy Tjokrosaputro usai proses pelimpahan tahap II tersebut.

Baca juga: Tuntutan Mati dalam Kasus Asabri, Kontras Sebut Hanya Basa-basi Belaka

"Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti di atas, tim jaksa penuntut umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara atas nama Tersangka TT ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus," jelasnya.

Adapun dalam kasus ini, Teddy Tjokrosaputro diketahui pemegang saham, pemilik, sekaligus pengurus PT. Hokindo Mediatama yang kini berubah nam menjadi PT. Rimo International Lestari Tbk berdasarkan akta No. 19 tanggal 29 Mei 2017.

Teddy Tjokrosaputro  bersama-sama dengan terdakwa Benny Tjokrosaputro telah mengurus dan mengelola beberapa perusahaan untuk terdaftar sebagai perusahaan terbuka.

"Di antaranya Right Issue PT. Rimo International Lestari Tbk (kode saham RIMO), IPO PT. Sinergy Megah Internusa (kode saham NUSA) dan IPO PT. Bliss Properti Indonesia (kode saham POSA) dengan mengatur dengan pihak afiliasi seolah-olah perusahaan memiliki fundamental dan likuiditas baik," ungkap dia.

Baca juga: Bacakan Replik, Jaksa Tanggapi Pleidoi Heru Hidayat Soal Tuntutan Hukuman Mati dalam Kasus Asabri

Selanjutnya, tersangka Teddy Tjokrosaputro bersama-sama dengan terdakwa Benny Tjokrosaputro mengatur dan melakukan penjatahan pada pasar perdana kepada nominee atau pihak terafiliasi.

"Lalu, akun nominee dipakai untuk menaikkan harga saham pada pasar sekunder kemudian ditransaksikan dengan reksadana milik PT Asabri untuk mendapatkan keuntungan dan merugikan perusahaan asuransi plat merah tersebut," jelasnya.

Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Teddy Tjokrosaputro diduga menggunakan keuntungan dari korupsi Asabri untuk mengatur dan mengendalikan transaksi saham.

Selanjutnya, ditampung pada rekening penampungan CCB atas nama Nabila Rianti dan keuntungan lainnya yang diperoleh tersangka Teddy Tjokrosaputro baik melalui pencatatan keuangan saksi Rina Mariatna dari hasil pengurusan dan pengelolaan melalui PT. Rimo International Lestari Tbk, PT. Sinergi Megah Internusa Tbk dan PT Bliss Property Indonesia Tbk maupun dana masuk ke rekening pribadi tersangka Teddy Tjokrosaputro di Bank BCA Cabang Sudirman.

"Bahwa keuntungan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut oleh Tersangka TT bersama-sama Terdakwa Benny Tjokrosaputro digunakan untuk membeli sejumlah aset berupa tanah, hotel dan mall yang ditempatkan menjadi kekayaan perseroan dibawah kendali tersangka TT selaku Direktur Utama PT. Rimo International Lestari Tbk bersama-sama Terdakwa Benny Tjokrosaputro serta pihak afiliasi," tukasnya.

Atas perbuatannya, penyidik mengenakan pasal primair yakni Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tipikor No 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian pasal subsidiair adalah Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 KUHP.

Dan pertama Pasal 3 UU Nomor 8 Pencegahan TTPU jo Pasal 55 Ayat 1 ke 2 KUHP. Dan atau kedua Pasal 4 UU Tipikor No 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pas 55 Ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini