News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sejoli Tewas Tertabrak Mobil

Kasus Tewasnya Sejoli di Nagreg, Andika Perkasa Pastikan Kolonel P Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Penulis: Daryono
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa Terima Tugas Pengamanan Saat KTT G20 di Bali (Tangkap Layar Kompas Tv) Sabtu (27/11/2021)

TRIBUNNEWS.COM - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memastikan pihaknya bakal menuntut tiga anggotanya yang menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan sejoli di Nagreg, Bandung, Jawa Barat, dengan hukuman seumur hidup.

Diketahui, tiga anggota TNI yang diduga menjadi pelaku tabrak lari dan menewaskan Handi (16) dan Salsabila (14) yakni seorang perwira menengah, Kolonel Infanteri P dan dua tamtama yaitu Kopral Dua DA dan Kopral Dua A.

Andika menyatakan pihaknya telah menetapkan tiga oknum anggota TNI itu sebagai tersangka.

"Jadi per hari ini, penyidik baik dari Angkatan Darat maupun TNI akan menetapkan mereka sebagai tersangka," kata Andika dikutip dari video KompasTV, Selasa (28/12/2021).

Baca juga: Kolonel Priyanto Tolak Saran Bawa Sejoli Korban Tabrakan di Nagreg ke RS, Langsung Ambil Alih Kemudi

Andika menyebut, saat menjalani pemeriksaan awal di Gorontalo, Kolonel P mencoba berbohong.

Setelah dilakukan konfirmasi dengan dua saksinya barulah kebohongan Kolonel P terungkap. 

Karena adanya upaya berbohong itu, lanjut Andika, pemeriksaan terhadap ketiga tersangka kini dipusatkan di Jakarta.

"Lokusnya kan sebenarnya ada di Jawa Barat, tetapi ditarik ke Jakarta sehingga dilakukan secara terpusat," jelasnya.

Andika menyebut, kolonel P saat ini ditahan di tahanan militer tercanggih yang diresmikan tahun lalu.

Sedangkan dua tersangka lainnya yakni Sertu AS berada di Bogor, sementara satunya yakni Sertu DA berada di Cijantung.

"Jadi kita pusatkan, tetapi tidak kita satukan sehingga bisa kita konfirmasi," ujar dia.

Soal tuntutan, Andika memastikan pihkanya bakal menuntut dengan hukuman seumur hidup.

"Walaupun sebetulnya pasal 340 ini memungkinkan hukuman mati. Tapi kita ingin sampai hukuman seumur hidup saja," jelas dia.

Fakta-fakta Kasus Tiga Oknum TNI Diduga Menjadi Pelaku Tabrak Lari 

Berikut ini fakta-fakta terbaru kasus tiga anggota TNI AD menjadi tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan sejoli, Handi (16) dan Salsabila (14), di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Tiga anggota TNI itu yakni seorang perwira menengah Kolonel Infanteri P dan dua tamtama yaitu Kopral Dua DA dan Kopral Dua A.

Berikut fakta terbaru dari kasus tersebut:

1. Pemeriksaan Diambil Alih oleh Mabes TNI AD

Tiga anggota TNI AD yang menjadi tersangka tewasnya Handi dan Salsabila itu telah ditangkap.

Ketiganya kini menjalani pemeriksaan di Jakarta.

Hal itu diungkap oleh Kampendam III Siliwangi, Kolonel Inf Arie Trie Hedhianto.

"Ini sudah ada yang terbaru, nanti akan ada rilis dari Dispen AD, jadi penerangan angkatan darat akan ambil alih."

"(Pelaku) akan dibawa ke Jakarta, jadi tidak jadi ke Pomdam III langsung ke Jakarta," ujar Arie saat dihubungi, Sabtu (25/12/2021), dikutip dari Tribun Jabar.

Baca juga: Motif Oknum TNI Membuang Jasad Sejoli Perlu Diinvestigasi, Pakar Sebut Ada 3 Kemungkinan

Dengan penanganan oleh Mabes TNI AD ini maka semua informasi bakal disampaikan oleh Dinas Penerangan TNI AD.

"Terkait itu, saya selaku Kapendam yang rencana awal di sini (Bandung) itu dipindahkan ke Jakarta dan nanti dari Jakarta yang akan menyampaikan rilisnya," katanya.

"Ya, betul seperti itu (terpusat di Jakarta). Sudah diambil alih sama Jakarta," tambahnya.

Adapun terungkap ketiga pelaku berdinas di tempat yang berbeda-beda.

Kolonel Infanteri P berdinas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka.

Sementara itu, Kopral Dua DA berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro.

Kemudian, Kopral Dua Ahmad berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.

2. Dipecat dan Terancam Penjara Seumur Hidup

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan bakal menindak tegas tiga anggotanya yang diduga menjadi pelaku tewasnya Handi dan Salsabila.

Andika menyatakan terbuka kemungkinan kepada tiga pelaku bakal dituntut hukuman penjara seumur hidup.

"Jadi kalau (Anda) pelajari Pasal-pasal KUHP yang dikenakan kepada 3 oknum anggota TNI AD tersebut, ada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup," ujar Andika saat dihubungi, Sabtu (25/12/2021), sebagaimana diberitakan Tribunnews.com

Andika juga menyertakan tiga anggotanya tersebut dipastikan bakal dipecat.

Baca juga: UPDATE Kasus Oknum TNI Tabrak Sejoli di Nagreg: Kolonel P dan 2 Kopral Ditahan & Sanksi Pemecatan

3. Alasan Kolonel P Bepergian di Jawa

Kolonel P diketahui bertugas di Korem 133/Nani Wartabone, Kabupaten Gorontalo. 

Kapendam XIII/Merdeka, Letkol Inf Jhonson M Sitorus mengungkap aktivitas kolobel P hingga akhirnya diduga menjadi pelaku tabrak lari yang menewaskan Handi dan Salsabila.

Menurut Kapendam, Kolonel P ditugaskan oleh Danrem 133/NW untuk mengikuti kegiatan evaluasi bidang intel dan pengamanan di tubuh TNI AD pada Senin (6/12/2021) dan Selasa (7/12/2021) di Jakarta.

"Di mana saat itu dirinya untuk melaksanakan dan mengikuti kegiatan evaluasi bidang intel dan pengamanan di tubuh TNI Angkatan Darat (AD)," katanya, Sabtu (25/12/2021), dikutip dari TribunManado.

Usai menjalankan perintah, Kolonel P mendapat izin untuk menemui keluarganya yang berada di Jawa Tengah.

"Setelah itu yang bersangkutan mendapat izin untuk melihat keluarganya di Jawa Tengah," ungkap Jhonson.

Pada Rabu (8/12/2021), ia pun berangkat bersama Kopda DA dan Kopda A mengendarai mobil Isuzu Panther hitam bernomor polisi B 300 Q.

Namun, saat tiba di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mereka terlibat kecelakaan dengan Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14).

"Sementara kejadian laka lalin itu pada sore hari, 8 Desember 2021 sekitar pukul 15.00 WIB," imbuhnya.

Dengan alasan akan membawa korban ke rumah sakit, Kolonel P, Kopda DA, dan Kopda A ternyata membuang mereka ke Sungai Serayu.

Mengutip TribunJabar, jasad keduanya baru ditemukan pada Sabtu (11/12/2021), di lokasi yang berbeda.

Jasad Handi ditemukan di Sungai Serayu, Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Sementara, jasad Salsabila ditemukan di muara Sungai Serayu, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap.

4. Sosok Kolonel P

Kapuspen TNI telah mengkonfirmasi bahwa Kolonel Infanteri P bertugas Korem Gorontalo, Kodam Merdeka.

Dari informasi yang coba dihimpun Tribunnews.com, Kolonel P yang terlibat dalam kasus tabrak lari ini adalah Kasi Intel di Korem 133/Nani Wartabone (NWB).

Baca juga: POPULER REGIONAL: Kronologi Kolonel P Terlibat Peristiwa Tabrak Lari | Kader PDIP Pukul Remaja

Sebelum menjabat sebagai Kasi Intel Korem 133/Nani Wartabone, ia pernah bertugas di Kodam IV/Diponegoro.

Tak hanya itu, ia juga pernah menjabat sebagai Dandim 0730 Gunung Kidul pada tahun 2015. 

(Tribunnews.com/Daryono/Inza Maliana/Gita Irawan) (TribunJabar/Nazmi Abdurrahman)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini