TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menangani 941 pengaduan, dan memberikan 518 sanksi administratif sepanjang tahun 2021.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Gakkum LHK Rasio Ridho Sani, pada Acara Refleksi Akhir Tahun 2021 KLHK di Jakarta, Senin (27/12/2021).
Kemudian, kasus pidana LHK yang sudah P.21 ada 182.
Baca juga: 2 Kejadian Viral di SPBU: Kabur Setelah Isi Bensin Rp 200 Ribu dan Konsumen Marahi Petugas Curang
Baca juga: Presiden Jokowi akan Resmikan Bendungan Ladongi dan Bendungan Pidekso
Rasio mengatakan tim gakkum LHK juga melakukan 179 operasi yaitu 60 operasi pembalakan liar, 64 operasi pemulihan LH, serta 55 operasi perburuan dan perdagangan TSL.
“Khusus terkait kejahatan TSL, modus operandinya begitu dinamis, orang jualan satwa dilindungi tidak lagi hanya di pasar tradisional. Mereka menggunakan jalur online,” kata Rasio.
Ia berujar kasus-kasus tersebut masih terus dipantau dan di cek untuk selanjutnya dilaporkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“Ini terus kami pantau, cek dan juga laporkan ke Kemenkominfo untuk dilakukan take down akun yang terindikasi melanggar,” lanjut Rasio Sani.
Baca juga: KLHK Pastikan Pantau Deforestasi Hutan RI Setiap Tahunnya
Ia melanjutkan di samping soal pidana, gugatan perdata juga masih terus berjalan.
Bentuknya beragam, tidak hanya terkait dengan karhutla, juga terkait dengan perusakan lingkungan, pencemaran lingkungan.
Menurutnya Ditjen Gakkum LHK terus mengembangkan instrumen-instrumen yang ada di KLHK termasuk melalui pendekatan di luar pengadilan.
“Di tengah pandemi, kita tidak pernah berhenti bekerja. Tim kami terus bekerja untuk memastikan bahwa lingkungan yang baik dan sehat bisa kita wujudkan, dan hutan-hutan kita lestari, sehingga sumber daya alam ini bisa sebesar-besarnya kita pergunakan untuk kemakmuran rakyat dan bangsa ini,” ungkapnya.
Baca juga: Ular Sanca Batik Sepanjang 4 Meter, Berat 25 Kilogram Sembunyi di Paralon Rumah Warga Bekasi
Rasio mengatakan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan (LHK) juga diarahkan untuk memberikan keadilan restoratif.
Dengan tidak mengabaikan aspek pidana, penegakan hukum LHK tidak hanya bertujuan untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku, tetapi bagaimana untuk memulihkan atau mengembalikan kerugian terhadap lingkungan/ekosistem, masyarakat dan negara.
“Kita tengah bertransformasi bagaimana mewujudkan penegakan hukum LHK tidak hanya mampu memberikan rasa keadilan, dan kepastian hukum, tetapi juga mampu memberikan azas manfaat yang restoratif,”
“Dengan begitu, dampak-dampak dari kejahatan lingkungan itu dapat segera kita pulihkan. Karena kejahatan lingkungan itu memberikan dampak terhadap lingkungan atau ekosistem itu sendiri, masyarakat, dan negara yang dirugikan,” ujar Rasio Ridho Sani.