News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Ultimatum Pegawai Rigunas Agri Utama Robert Iskandar, Saksi Kasus Suap Pajak

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan saksi bernama Robert Iskandar selaku pegawai pada PT Rigunas Agri Utama, Senin (27/12/2021) kemarin.

Robert yang harusnya bersaksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dengan tersangka Wawan Ridwan memilih mangkir.

"Robert Iskandar (swasta/pegawai pada PT Rigunas Agri Utama), tidak hadir dan tanpa konfirmasi alasan ketidakhadirannya untuk memenuhi panggilan tim penyidik," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (28/12/2021).

Untuk itu, KPK mengultimatum Robert Iskandar agar menghadiri pemanggilan berikutnya.

"KPK menghimbau agar saksi kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya," kata Ali.

Baca juga: Terkait Kasus Mafia Pajak, KPK Tahan Pejabat Kanwil DJP Jabar

Selain Robert, seorang saksi lagi, yaitu Supriyadi yang juga pegawai Rigunas Agri Utama, turut tidak hadir pemeriksaan Senin kemarin.

Kepada KPK, Supriyadi minta dijadwalkan ulang pemanggilannya.

"Supriyadi (swasta/pegawai pada PT Rigunas Agri Utama), tidak hadir dan mengkonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang," kata Ali.

KPK mengumumkan penetapan tersangka Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak pada Kamis (11/11/2021).

Wawan adalah Kepala Bidang Pedaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra).

Sementara Alfred ialah Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II.

Baca juga: Misbakhun Ingatkan Menkeu Bayar Insentif untuk Pegawai Pajak Berkinerja Moncer

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan perkara yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak yaitu Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani. Adapun Angin dan Dadan saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam konstruksi perkara, Wawan Ridwan selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak bersama-sama dengan Alfred Simanjuntak, atas perintah dan arahan khusus dari Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak tahun 2016-2019 dan Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak Pajak melakukan pemeriksaan perpajakan untuk tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini