Kamaruddin mengatakan saat itu MKC yang tak sadarkan diri dilarikan dari PN Ciamis ke RSUD Ciamis menggunakan ambulans untuk dirawat.
Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Sempat Pengaruhi Saksi agar Tak Mengakui Penganiayaan M Kece
"Telah kami ajukan kembali surat permohonan perpanjangan waktu, untuk MKC agar dapat dirawat lanjutan oleh dokter RSUD Ciamis," katanya.
"Kemudian tanggal 25 Desember 2021, kami telah tandatangani surat menolak pemulangan MKC dari RSUD Ciamis oleh JPU, sesuai penetapan 1 × 24 jam yang ditetapkan oleh Majelis Hakim PN Ciamis. Kami tolak dengan alasan kesehatan MKC saat ini sangat menurun," ujarnya.
Dalam sidang sebelumnya, Kamis (2/12/2021) Muhammad Kece alias M Kace, juga tampak tertidur karena sakit diabetesnya. Dimana gula darahnya saat itu tinggi.
Saat itu agenda sidang adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, dimana berkas dakwan setebal 385 halaman.
Sejumlah jaksa bergantian membaca berkas dakwaan mengingat jumlahnya yang cukup banyak.
Sidang dimulai pukul 09.00 hingga sore hari dengan skors untuk makan siang dan istirahat
KONDISI Siswi SMP Korban Rudapaksa di Subang, Pendarahan hingga Kritis, Setiap Hari Transfusi Darah!
'Kritis' Pilu Dokter, Siswi SMP Dirudapaksa Ramai-ramai, Pendarahan Hebat, Tiap Hari Transfusi Darah
Sementara terdakwa Muhammad Kece beberapa kali tertidur saat sidang pembacaan dakwaan.
Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum M Kace, Martin Lukas Simanjuntak.
Baca juga: Koptu Sholeh Ungkap kenapa Sejoli Korban Tabrakan Tak Dibawa ke RS, Sang Kolonel Perintahkan Ini
Martin mengatakan terdakwa beberapa kali tertidur di persidangan.
Bukan hanya majelis hakim, bahkan Martin menegurnya beberapa kali.
Menurut Martin saat itu kondisi M Kace sedang tidak sehat.
Sehingga, membuatnya mengantuk mendengar pembacaan dakwaan yang jumlah halamannya sapai 300 an tersebut.
"Klien kami sedang dalam kondisi yang tidak sehat, kadar gula darahnya tinggi," jelas Martin.