News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Surat Keterangan KTP Susi Pudjiastuti jadi Bungkus Gorengan, Pemerintah Diminta Lakukan Digitalisasi

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi PUdjiastuti (TRIBUNNEWS/HO/DOK MOLA TV) - Surat Keterangan KTP Susi Pudjiastuti jadi Bungkus Gorengan, Pemerintah mendorong digitalisasi dokumen, terutama data pribadi.

Ia menambahkan, untuk lebih jelasnya Ia akan menanyakan kepada semua stafnya pada hari Senin (27/12).

"Lebih jelasnya, besok hari Senin kami telusuri pada staf, pada tahun berapa pernah menjual dokumen? karena selama saya menjabat tidak pernah menjual atau menyuruh menjual dokumen yang sudah lama," kata Yadi.

Kantor kecamatan hanya bertugas mendaftar nomor surat keterangan

Surat keterangan dengan foto mantan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi pudjiastuti menjadi bungkus gorengan (screenshot)

Kemudian, Yadi mengatakan kepada Kompas.com, tidak ada keteledoran pembuangan arsip setelah ia memeriksa ke kantornya.

"Suket (surat keterangan) sementara KTP. Keluar 20 Januari 2014. Suket berlaku selama KTP belum jadi," kata Yadi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin.

Yadi mengatakan sudah menanyakan terkait surat keterangan tersebut kepada staf bidang arsip di kantornya.

Staf kantornya tidak merasa membuang arsip dan tidak mungkin menjual berkas pribadi tersebut.

"Insya Allah tidak ada keteledoran (petugas arsip). Tidak ada penjualan arsip, bahkan buang arsip," kata Yadi.

Meski tidak ada keteledoran, Yadi mengatakan, surat keterangan itu asli.

Surat keterangan KTP tersebut berstempel asli dari Kecamatan Pangandaran dan foto Susi Pudjiastuti yang berwarna.

"Itu surat keterangan asli. Ada stempel basah. Fotonya juga asli, bukan fotokopi," jelasnya.

Sementara itu, Yadi mengaku di kantornya tidak pernah menyimpan surat keterangan yang asli.

Yadi menjelaskan, kantor kecamatan hanya bertugas mendaftar nomor surat keterangan.

"Arsip yang asli tidak ada di kecamatan," jelasnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini