TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara membayar denda E-Tilang atau tilang elektronik melalui ATM, m-banking BRI, Internet Banking dan kantor pos.
Setelah diberlakukannya tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional sejak Maret 2021 lalu, pelanggaran lalu lintas mulai dideteksi dengan bantuan CCTV.
Selain itu, pembayaran tilangnya bisa dilunasi secara daring atau online.
Baca juga: Korlantas Pastikan tak Ada Sanksi Tilang Selama Selama Operasi Lilin 2021
Baca juga: Ganjil-Genap Berlaku Bersamaan dengan Operasi Lilin, Polisi: Tidak Ada Sanksi Tilang
Oleh karena itu, jangan heran ketika suatu waktu Anda menerima surat konfirmasi penilangan dari kepolisian dengan bukti video atau foto CCTV pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.
Dikutip dari Kompas.com, pada surat konfirmasi juga tertera jadwal klarifikasi pemilik kendaraan ke unit ETLE masing-masing Polda.
Konfirmasi tilang elektronik bisa dilakukan secara daring di sini. Hal ini sebagai hak jawab pemilik kendaraan.
Pemilik kendaraan diberikan kesempatan maksimal lima hari untuk klarifikasi ETLE, jika pelanggar mengkonfirmasi pelanggarannya, akan menerima surat tilang warna biru sebagai bukti pelanggaran serta kode cara bayar e-tilang.
Cara bayar denda e-tilang atau ETLE
Mengutip situs resmi etilang, berikut cara bayar denda tilang elektronik:
1. TELLER BRI
a. Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran
b. Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran
c. Serahkan slip setoran kepada Teller BRI
d. Teller BRI akan melakukan validasi transaksi
e. Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah
f. Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
2. ATM BRI
a. Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda
b. Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
c. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
d. Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
e. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
f. Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan
g. Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
3. Mobile Banking BRI
a. Login aplikasi BRI Mobile
b. Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA
c. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
d. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
e. Masukkan PIN
f. Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran
g. Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
4. Internet Banking BRI
a. Login pada alamat Internet Banking BRI (https://ib.bri.co.id/ib-bri/Login.html)
b. Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA
c. Pada kolom kode bayar, Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
d. Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
e. Masukkan password dan mToken
f. Cetak/simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran
g. Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
5. EDC BRI
a. Pilih menu Mini ATM > Pembayaran > BRIVA
b. Swipe kartu Debit BRI Anda
c. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
d. Masukkan PIN
e. Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
f. Copy dan Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran
g. Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
Baca juga: Login eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Daftar Penerima BPUM Rp 1,2 Juta Batas Cair Akhir Desember 2021
MELALUI TRANSFER ATM DARI BANK LAIN
1. Masukkan kartu Debit dan PIN Anda
2. Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain
3. Masukkan kode bank BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
4. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
5. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
6. Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran
Selain berbagai cara di atas, Anda juga bisa membayar E-Tilang melalui kantor pos.
Dikutip dari Instagram resmi @ditjenppi.kominfo, berikut cara bayar e-tilang melalui kantor pos.
1. Pelanggan datang ke kantor pos terdekat
2. Siapkan fotocopy berkas tilang dan KTP atas nama tertilang
3. Isi form untuk alamat pengiriman jaminan tertilang
4. Lakukan pembayaran denda tilang di loket kantor pos
5. Tunggu 2-3 hari kedepan untuk pengiriman jaminan tilang ke alamat pelanggan.
(Tribunnews.com/Kristina Wulandari)(Kompas.com/Isna Rifka)