Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus penistaan agama Muhammad Kece dikabarkan kritis usai menjalani sidang beberapa hari lalu.
Pengacara Kece, Kamaruddin Simanjutak, mengatakan kliennya saat ini dirawat intensif di rumah sakit setelah mengalami pingsan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, Jumat (24/12/2021).
Berdasarkan pemeriksaan tim dokter, M Kece mengidap demam berdarah (DBD) dan hingga Senin (27/12/2021) telah menerima transfusi enam kantong darah agar kondisinya pulih.
"Kondisinya belum stabil. Kemarin mendapat transfusi enam kantong darah karena trombosit drop terus," kata Kamaruddin saat dihubungi, Selasa (28/12/2021).
Kamaruddin juga mengungkapkan bahwa kliennya juga memiliki komorbid yaitu diabetes.
Sampai kemarin, kadar gula darah kliennya itu mencapai 458 ketika pingsan.
Baca juga: Hari ini, Yahya Waloni Jalani Sidang Tuntutan Perkara Penistaan Agama dan Ujaran Kebencian
Baca juga: Sakit Apa Sebenarnya Muhammad Kece? Pingsan Saat Sidang, Kritis hingga Transfusi 6 Kantong Darah
Selama menjalani masa tahanan di Rutan sejak Agustus 2021 lalu, M Kece tidak diperkenankan untuk berobat ke luar rutan.
"Beliau ada komorbid, gula darahnya tinggi dan sakit jantung. Selama lima bulan gulanya tidak terkontrol ditambah ia tak boleh berobat keluar," ucap dia.
Atas kondisinya yang belum stabil, Kamaruddin telah mengajukan permohonan perpanjangan masa perawatan kepada majelis hakim di PN Ciamis.
Permohonan itu disetujui oleh majelis hakim.
"Kami mengajukan permohonan perpanjangan perawatan dan disetujui," ujar dia.
Baca juga: Yahya Waloni Minta Kemenkominfo Hapus Video Dirinya yang Disebut Telah Menistakan Agama Tertentu
Infeksi Jantung
Menurut Kamaruddin, dokter juga menduga ada infeksi jantung yang dialami Muhammad Kece.
Ia menduga, Infeksi jantung yang dialami M Kece kemungkinan besar akibat penganiayaan yang pernah dialami Muhammad Kece saat mendekam di Rutan Mabes Polri beberapa waktu lalu.
Saat itu MKC dianiaya oleh Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Panglima Laskar FPI, Maman Suryaman serta dua napi lainnya hingga babak belur.
Bukan itu saja, M Kece juga dilumuri kotoran manusia di seluruh tubuhnya oleh Irjen Napoleon Bonaparte.
"Jadi dari efek penganiayaan dan pemukulan itu, selama ini M Kece tidak boleh berobat. Tidak pernah diobati dan dirawat setelah babak belur dianiaya," ujar Kamaruddin, kepada Wartakotalive.com, Senin (27/12/2021).
Menurut Kamaruddin, yang menghalangi Muhammad Kece berobat adalah penyidik.
"Penyidik yang menghalangi berobat dulu, waktu habis di aniaya. Padahal sudah kaya mukulin hewan dikeroyok. Penyidik selalu menolak diobati, alasan kebencian," ujarnya.
Kamaruddin mengatakan kondisi MKC sempat membaik Senin pagi setelah menerima transfusi 2 kantong darah.
Namun siang hari kondisinya kesehatannya kembali kritis.
"Sudah ditransfusi 2 bungkus plastik darah, namun masih kritis. Sementara masih diduga DBD, karena trombositnya turun terus. Sempat naik, tapi pagi ini turun lagi 45 ribu, normal 200 ribu," ujar Kamaruddin.
Pingsan Saat Sidang
Kamaruddin menjelaskan sebelumnya Muhammad Kece tiba-tiba pingsan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, saat sidang lanjutan kasusnya digelar secara maraton, Jumat (24/12/2021).
Muhammad Kece atau MKC pingsan di depan majelis hakim dan harus dibopong petugas keamanan pengadilan, ke luar ruangan untuk mendapatkan perawatan.
"Kemarin malam Natal atau Jumat malam tanggal 24 Desember 2021, sewaktu sidang maraton 2 hari 2 malam, MKC yang sebelumnya telah dalam keadaan sakit, telah jatuh dan pingsan di ruang sidang utama Cakra PN Ciamis dihadapan Majelis Hakim, JPU, PH dan Pengunjung sidang perkara pidana Nomor 186," kata Kamaruddin.
Karena itu kata Kamaruddin pihaknya langsung mengajukan permohonan ke Ketua PN Ciamis agar kliennya M Kece, dilakukan pembantaran untuk berobat ke rumah sakit atau dirawat inap.
Sebagai informasi, Muhammad Kasman alis M Kece menjadi tersangka dugaan penodaan agama akibat ceramah kontroversial yang viral di media sosial.
Ia diamankan Bareskrim Polri setelah bersembunyi di Bali pada 24 Agustus 202.
Dalam video tersebut, Muhammad Kece menyampaikan ceramah dengan nada merendahkan dan melecehkan agama islam. Ia juga menyebut ajaran Nabi Muhammad penuh kepalsuan.
Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 14 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Selain itu, Kece dipersangkakan Pasal 45 A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kemudian M Kece di era Pasal 156 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Muhammad Kece Kritis, Kuasa Hukum Sebut Ada Dampak Penganiayaan Irjen Napoleon Bonaparte