Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepanjang tahun 2021, Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan sebanyak 250 sanksi kepada hakim dan aparatur peradilan.
Hal itu disampaikan Ketua Mahkamah Agung RI HM Syarifuddin dalam Refleksi Akhir Tahun 2021 bertajuk 'Bersinergi Untuk Membangun Kepercayaan Publik'.
"Jumlah dan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada hakim dan aparatur peradilan dalam periode tahun 2021 sebanyak 250 hukuman disiplin yang terdiri dari hukuman berat, hukuman sedang dan hukuman ringan," kata Syarifuddin dalam kanal Youtube Mahkamah Agung Republik Indonesia, Rabu (29/12/2021).
Baca juga: Kapolri Singgung Viralnya Tagar Percuma Lapor Polisi Saat Lantik 7 Kapolda Baru
Dari 250 hukuman itu, sebanyak 129 sanksi dijatuhkan kepada hakim dan hakim ad hoc yang terdiri dari 25 sanksi berat, 22 sanksi sedang, dan 82 sanksi ringan.
Pejabat teknis yang terdiri dari panitera, panitera muda, panitera pengganti, juru sita dan juru sita pengganti sebanyak 78 sanksi, terdiri dari 30 sanksi berat, 20 sanksi sedang dan 28 sanksi ringan.
Staf dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) sebanyak 17 sanksi, yang terdiri dari 10 sanksi berat, 4 sanksi sedang, dan 3 sanksi ringan.
"Aspek integritas merupakan modal awal dalam membangun lembaga peradilan yang bersih dan berwibawa. Sehingga saya menempatkan aspek integritas sebagai fokus utama dalam program pembaharuan peradilan," ujar Syarifuddin.
"Saya berharap kepada rekan-rekan jurnalis sebagai representasi publik agar turut berpartisipasi dalam mengawasi kinerja aparatur peradilan dengan tetap menjaga kehormatan dan kemandirian lembaga peradilan," pungkasnya.