News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Azis Syamsuddin Tersangka

Jaksa Ungkap Komunikasi Eks Wali Kota Tanjungbalai Mohon Bantuan Kepada Azis Syamsuddin Via WhatsApp

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan perkara dugaan suap atas terdakwa eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (30/12/2021).

Dalam percakapan itu muncul ungakapan Syahrial yang menyatakan, "izin bang ko bisa naik lagi ya bang, ampun bang".

Azis menjawab dalam pesan itu "siapa itu ketua, udah komunikasikan dengan kawan kita?".

Mendengar percakapan itu jaksa kembali menanyakan maksud terkait hal tersebut.

Kata Syahrial, percakapan berkaitan dengan kasusnya yakni jual beli jabatan.

Jaksa kembali menanyakan alasan Syahrial meminta bantuan kepada Azis Syamsuddin.

"Kenapa minta perlindungan ke terdakwa pelindungan seperti apa?" tanya jaksa.

"Pertama saya berharap (kepada) beliau (Azis). Karena beliau wakil ketua umum Golkar agar bisa dibantu Badan Advokasi Hukum dan HAM Golkar," terang Syahrial.

Baca juga: Hari ini, 2 Mantan Kepala Daerah Bakal Bersaksi dalam Sidang Suap Azis Syamsuddin

Tak cukup di situ, jaksa lantas membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) saat Syahrial diperiksa di penyidik KPK untuk memperjelas bukti pesan tersebut.

Berdasarkan BAP, Syahrial menyebut Azis sejatinya mengetahui kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai.

Terkait balasan Azis di dalam chat soal "dikomunikasikan dengan kawan kita?" kata Syahrial dalam BAP, 'kawan' yang dimaksud yakni eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju.

Seluruh keterangan BAP itu diamini Syahrial dalam persidangan.

Diketahui, dalam perkara ini, Azis Syamsuddin didakwa memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks Penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Atas perbuatannya, Azis diancam pidana dengan pasal 5 ayat 1 huruf a dan pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini