Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengungkap adanya pesan yang melibatkan mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial dengan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap atas terdakwa Azis Syamsuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (30/12/2021).
Dalam persidangan terungkap kalau pesan itu berisi tentang permintaan bantuan Syahrial kepada Azis.
Mulanya jaksa menanyakan kepada Syahrial terkait ada atau tidaknya komunikasi dirinya dengan Azis Syamsuddin.
"Apa pernah saudara kirim WA ke terdakwa?" tanya jaksa dalam persidangan kepada Syahrial.
"Ya pernah," jawab Syahrial.
Baca juga: Azis Syamsuddin Kembali Tantang Saksi Sumpah Mubahalah Dalam Sidang
Dalam kesaksiannya, Syahrial mengungkap kalau pesan yang dikirimkan kepada Azis Syamsuddin dilakukan sekitar April 2021.
Mendengar pernyataan itu lantas jaksa kembali menanyakan maksud dari Syahrial berkirim pesan kepada Azis Syamsuddin.
"Apa maksud saudara sampaikan pesan WA seperti ini?" tanya jaksa.
"Bahwa saya minta perlindungan sebagai kader kepada pak Azis sebagai Waketum," jawab Syahrial.
Tak hanya itu, Syahrial juga mengirimkan bukti foto surat panggilan saksi KPK terhadap seorang terdakwa bernama Azizul Kholis.
Baca juga: Dalam Sidang, Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa Bantah Pernah Ancam Azis Syamsuddin
Pemanggilan saksi itu juga kata dia berkaitan dengan perkara yang dihadapi Syahrial yang kini statusnya narapidana terkait perkara jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai.
Lantas jaksa menampilkan percakapan antara keduanya dalam persidangan yang juga turut disaksikan Syahrial yang hadir secara virtual.