TRIBUNNEWS.COM - Media sosial tengah ramai tentang peredaran uang mutilasi atau uang asli yang dirobek lalu ditempelkan dengan uang palsu.
Uang mutilasi tersebut termasuk ke dalam uang yang dirusak secara sengaja.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011, yang dimaksud dengan “merusak” adalah mengubah bentuk, atau mengubah ukuran fisik dari aslinya, antara lain membakar, melubangi, menghilangkan sebagian atau merobek.
Lantas, apakah uang mutilasi dapat ditukarkan melalui Bank Indonesia (BI)?
Untuk menukarkan uang melalui BI, uang tersebut harus memenuhi sejumlah syarat.
Sementara itu, Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah rusak apabila menurut pertimbangan Bank Indonesia kerusakan uang rusak tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja.
Artinya, uang mutilasi tidak dapat ditukarkan ke BI.
Lantas, apa ciri-ciri uang mutilasi?
1. Uang mutilasi memiliki pola kerusakan di lembaran uang atau terdapat bagian yang disambung pada setiap lembar uang
2. Warna antara dua uang sambungan berbeda antara sisi satu dengan lainnya
3. Terlihat ada garis jahitan pada lembar uang mutasi
Baca juga: Bawaslu Minta Cakada Fokus Program Kerja di Kampanye Akbar, Bukan jadi Ajang Politik Uang
4. Uang mutilasi memiliki nomor seri yang berbeda dalam satu lembar uang
5. Terdapat bekas potongan di lembaran uang dengan alat tajam atau alat lainnya
6. Benang pengaman uang, berupa garis di bagian kiri uang, hilang seluruhnya atau sebagian karena dirusak
7. Terdapat pola kerusakan yang sama dalam sejumlah uang
8. Terdapat dua atau lebih bagian potongan uang yang disambung kembali menjadi satu
(Tribunnews.com/Widya)