TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengkritik pelaksanaan pembersihan alat peraga kampanye (APK) yang selama ini disebutnya tidak pernah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Bagja menjelaskan, tugas pembersihan APK merupakan kewenangan KPU dan diatur dalam UU Pemilu dan UU Pilkada.
Meski begitu kenyataannya Bawaslu yang sering kali harus menangani masalah alat peraga kampanye tersebut.
Hal itu disebutnya menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara regulasi yang ada dan pelaksanaannya di lapangan.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja usai melaksanakan evaluasi perangkat teknis pelaksanaan Pilkada 2024 bersama Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (22/11/2024).
Kewenangan KPU
Bagja menjelaskan tugas pembersihan APK sebenarnya merupakan kewenangan KPU berdasarkan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.
"Misalnya nih, pembersihan alat peraga itu ada pada KPU."
"Sampai sekarang tidak pernah, hampir tidak pernah KPU melakukan pembersihan alat peraga," ujar Bagja.
Namun, kenyataannya, Bawaslu yang sering kali harus menangani masalah tersebut.
“Tanya KPU, ‘pak, bagaimana?’ Oh ini di Bawaslu. Tidak ada di undang-undangnya di KPU’," lanjut Bagja.
Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara regulasi yang ada dan pelaksanaannya di lapangan.
Pada akhirnya, Bawaslu kemudian bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat untuk menertibkan APK yang melanggar aturan.
"Akhirnya Bawaslu melakukan itu (pembersihan APK). Bekerja sama dengan Satpol PP setempat," tegas Bagja.