Pasal mengenai wewenang KPU terkait pembersihan APK diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya dalam Pasal 98.
Pasal tersebut menyatakan KPU berwenang untuk membersihkan APK yang melanggar ketentuan kampanye, yang antara lain mencakup tempat dan cara pemasangan, serta isi kontennya yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sementara, dalam Undang-Undang Pilkada 10/2016 terdapat ketentuan mengenai kewenangan KPU untuk menertibkan APK.
Menurut pasal-pasal yang relevan, pembersihan APK adalah tanggung jawab utama peserta Pilkada, namun KPU memiliki peran dalam mengkoordinasi dan memastikan pelaksanaannya berjalan lancar.
Selain itu, KPU berhak untuk memberikan arahan terkait lokasi dan waktu pemasangan APK serta memastikan bahwa APK yang dipasang tidak melanggar ketentuan yang ada.
Lebih lanjut, KPU dapat melakukan koordinasi dengan instansi terkait seperti Satpol PP untuk menertibkan APK yang dipasang secara tidak sah atau melanggar peraturan.(*)