Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Wawan Ridwan sebagai tersangka pada dugaan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Adapun penetapan tersangkat itu dilakukan setelah KPK mengumpulkan cukup bukti terkait adanya dugaan aliran sejumlah uang yang diterima Wawan.
"Benar, dengan ditemukannya kecukupan alat bukti terkait adanya dugaan aliran sejumlah uang yang diterima oleh Tsk WR (wawan ridwan) selaku pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak tahun pemeriksaan pajak 2016-2017," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/12/2021).
Pada dugaan perkara ini kata Ali, tim penyidik telah mengembangkan proses penyidikan, dan menduga adanya pelanggaran pasal TPPU.
"Tim Penyidik saat ini telah mengembangkan proses penyidikannya pada dugaan tindak pidana lain yaitu tindak pidana pencucian uang/TPPU," kata Ali.
Wawan Ridwan sendiri diduga mengubah bentuk uang korupsi yang diterimanya ke beragam bentuk aset.
Bahkan saat ini kata Ali, seluruh aset yang diduga milik Wawan Ridwan sudah dilakukan penyitaan oleh tim penyidik.
Baca juga: KPK Tahan Pejabat Kanwil DJP Jabar Alfred Simanjuntak Terkait Kasus Mafia Pajak
"Diduga Tersangka WR antara lain melakukan penempatan maupun mengubah bentuk uang korupsi yang diterimanya dalam bentuk beberapa aset," tukas Ali.
Pengungkapan ini merupakan kali kedua Wawan ditetapkan sebagai tersangka, setelah sebelumnya turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dua tersangka baru tersebut yakni Wawan Ridwan (WR) dan Alfred Simanjuntak (AS).
Baca juga: KPK Periksa Alfred Simanjuntak, Tersangka Kasus Suap Pajak
Wawan merupakan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP/Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan sampai dengan Mei 2021/saat ini menjabat selaku Kepala Bidang Pedaftaran, Ekstensifikasi Dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, Dan Tenggara (Sulselbartra).
Sementara Alfred adalah Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP/saat ini menjabat Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, keduanya dijadikan tersangka berdasarkan pengembangan kasus yang menjerat dua mantan pejabat pajak lainnya, yakni Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.
Baca juga: DJP Bantah Berikan Bonus Ratusan Juta Rupiah kepada Pegawai Setelah Target Pajak Tercapai
"KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tingkat penyidikan pada sekitar awal November 2021 dengan menetapkan tersangka WT dan AS," kata Ghufron dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/11/2021).
Ghufron mengatakan, Wawan dan Alfred terlibat dalam pemeriksaan pajak terhadap wajib pajak PT Bank PAN Indonesia, PT Jhonlin Baratama, dan PT Gunung Madu Plantations.
Mereka memeriksa berdasarkan arahan dari Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.
Dalam proses pemeriksaan tiga wajib pajak tersebut, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang agar nilai penghitungan pajak tidak sebagaimana mestinya.
Atas hasil pemeriksaan pajak yang telah diatur dan dihitung sedemikian rupa, Wawan dan Alfred diduga menerima uang yang selanjutnya diteruskan kepada Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.
"Dari total penerimaan tersebut, WR diduga menerima jatah pembagian sejumlah sekitar sebesar 625 ribu dolar Singapura. Selain itu, diduga WR juga menerima adanya pemberian sejumlah uang dari beberapa wajib pajak lain yang diduga sebagai gratifikasi yang jumlah uangnya hingga saat ini masih terus didalami," kata Ghufron.
Baca juga: KPK Ultimatum Pegawai Rigunas Agri Utama Robert Iskandar, Saksi Kasus Suap Pajak
Wawan diduga menerima uang senilai 625 ribu dolar Singapura terkait pemeriksaan tiga wajib pajak, yakni PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016; PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk untuk tahun pajak 2016; dan PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Selain itu, Wawan turut diduga menerima pemberian sejumlah uang dari beberapa wajib pajak lain yang ditengarai sebagai gratifikasi.
Jumlah uangnya hingga saat ini masih terus didalami KPK.