News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tarif Rapid Test Antigen di Stasiun Kereta Api Turun jadi Rp 35 Ribu, Berlaku mulai 1 Januari 2022

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kereta Api Indonesia - Tarif Rapid Test Antigen di stasiun kereta api turun dari Rp 45 Ribu jadi Rp 35 Ribu, berlaku mulai 1 Januari 2022. Penumpang wajib tes Covid-19.

TRIBUNNEWS.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menurunkan harga Rapid Test Antigen di stasiun kereta dari Rp 45.000 menjadi Rp 35.000.

Tarif baru ini berlaku mulai 1 Januari 2022 di 83 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen.

Masa berlaku hasil Rapid Test Antigen yaitu 1 x 24 jam dari pengambilan sampel.

"Penyesuaian tarif Rapid Test Antigen tersebut merupakan salah satu bentuk peningkatan pelayanan KAI kepada pelanggan di masa libur Tahun Baru 2022 ini," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, dikutip dari laman PT KAI.

KAI terus mengingatkan kepada pelanggan untuk melengkapi persyaratan naik KA di masa Nataru, terutama Rapid Test Antigen bagi pelanggan diatas 12 tahun.

"Dengan semakin terjangkaunya harga tersebut, diharapkan calon pelanggan dapat memanfaatkan layanan tersebut dalam melengkapi persyaratan sesuai protokol kesehatan yang berlaku," ujar Joni.

"Masyarakat dapat segera melakukan pemesanan tiket karena tiket KA masih tersedia ke berbagai tujuan."

"Para calon pelanggan agar memperhatikan syarat-syarat naik KA sesuai ketentuan dari pemerintah," pungkas Joni.

Pemerintah berharap dengan turunnya tarif Rapid Test Antigen masyarakat bersedia mengikuti peraturan naik kereta api selama masa pandemi.

Baca juga: Mau Pergi Naik Kereta Jarak Jauh saat Libur Nataru? Perhatikan Sejumlah Syarat Ini

Syarat Naik Kereta Api selama periode Nataru

Stasiun Kereta Api Pasar Senen, Jakarta Pusat terpantau ramai dari calon penumpang yang nekat melakukan perjalanan mudik. (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Menurut SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021 yang mengatur perjalanan naik kereta periode sebelum 24 Desember 2021 hingga setelah 2 Januari 2022.

1. Penumpang usia di atas 12 tahun wajib:

- Menunujukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama.

Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan alasan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini