TRIBUNNEWS.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menurunkan harga Rapid Test Antigen di stasiun kereta dari Rp 45.000 menjadi Rp 35.000.
Tarif baru ini berlaku mulai 1 Januari 2022 di 83 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen.
Masa berlaku hasil Rapid Test Antigen yaitu 1 x 24 jam dari pengambilan sampel.
"Penyesuaian tarif Rapid Test Antigen tersebut merupakan salah satu bentuk peningkatan pelayanan KAI kepada pelanggan di masa libur Tahun Baru 2022 ini," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, dikutip dari laman PT KAI.
KAI terus mengingatkan kepada pelanggan untuk melengkapi persyaratan naik KA di masa Nataru, terutama Rapid Test Antigen bagi pelanggan diatas 12 tahun.
"Dengan semakin terjangkaunya harga tersebut, diharapkan calon pelanggan dapat memanfaatkan layanan tersebut dalam melengkapi persyaratan sesuai protokol kesehatan yang berlaku," ujar Joni.
"Masyarakat dapat segera melakukan pemesanan tiket karena tiket KA masih tersedia ke berbagai tujuan."
"Para calon pelanggan agar memperhatikan syarat-syarat naik KA sesuai ketentuan dari pemerintah," pungkas Joni.
Pemerintah berharap dengan turunnya tarif Rapid Test Antigen masyarakat bersedia mengikuti peraturan naik kereta api selama masa pandemi.
Baca juga: Mau Pergi Naik Kereta Jarak Jauh saat Libur Nataru? Perhatikan Sejumlah Syarat Ini
Syarat Naik Kereta Api selama periode Nataru
Menurut SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021 yang mengatur perjalanan naik kereta periode sebelum 24 Desember 2021 hingga setelah 2 Januari 2022.
1. Penumpang usia di atas 12 tahun wajib:
- Menunujukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama.
Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan alasan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
- Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1 x 24 jam.
2. Penumpang di bawah 12 tahun wajib:
- Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1 x 24 jam
- Wajib didampingi orang tua.
3. Seluruh penumpang harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
4. Penumpang diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
5. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
6. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Baca juga: Ketentuan Naik Kereta Api selama Libur Nataru Lengkap Daftar Stasiun Tes Antigen dan Tes PCR
Dikutip dari unggahan akun Instagram @kai121_, berikut ini daftar 83 stasiun yang menyediakan tes Covid-19.
Stasiun yang melayani Rapid Test Antigen dan Tes PCR
1. Stasiun Pasar Senen
2. Gambir
3. Bekasi
4. Cikampek
5. Karawang
6. Bandung
7. Kiaracondong
8. Tasikmalaya
9. Banjar
10. Purwakarta
11. Cimahi
12. Cipendeuy
13. Ciamis
14. Cirebon
15. Cirebon Prujakan
16. Jatibarang
17. Babakan
18. Brebes
19. Haurgeulis
20. Pegadenbaru
21. Semarang Tawang
22. Semarang Poncol
23. Tegal
24. Cepu
25. Ngrombo
26. Pemalang
27. Pekalongan
28. Weleri
29. Purwokerto
30. Kroya
31. Kutoarjo
32. Sidareja
33. Kebumen
34. Gombong
35. Cilacap
36. Yogyakarta
37. Solo Balapan
38. Lempuyangan
39. Klaten
40. Purwosari
41. Sragen
42. Wates
43. Solo Jebres
44. Madiun
45. Jombang
46. Blitar
47. Kediri
48. Kertosono
49. Tulungagung
50. Nganjuk
51. Surabaya Pasar Turi
52. Surabaya Gubeng
53. Malang
54. Wlingi
55. Sidoarjo
56. Mojokerto
57. Bojonegoro
58. Babat
59. Lamongan
60. Kepanjen
61. Wonokromo
62. Jember
63. Ketapang
64. Banyuwangi Kota
65. Rogojampi
66. Probolinggo
67. Kalisetail
Baca juga: Syarat dan Aturan Naik Kereta Api Selama Periode Nataru Berlaku hingga 2 Januari 2022
Stasiun yang melayani Rapid Test Antigen
68. Medan
69. Kisaran
70. Tanjung Balai
71. Rantauprapat
72. Mambangmuda
73. Tebing Tinggi
74. Kertapati
75. Prabumulih
76. Muaraenim
77. Lahat
78. Tebingtinggi
79. Lubuk Linggau
80. Tanjungkarang
81. Kotabumi
82. Baturaja
83. Martapura.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Kereta Api