News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tarif Rapid Test Antigen di Stasiun Kereta Api Turun jadi Rp 35 Ribu, Berlaku mulai 1 Januari 2022

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kereta Api Indonesia - Tarif Rapid Test Antigen di stasiun kereta api turun dari Rp 45 Ribu jadi Rp 35 Ribu, berlaku mulai 1 Januari 2022. Penumpang wajib tes Covid-19.

TRIBUNNEWS.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menurunkan harga Rapid Test Antigen di stasiun kereta dari Rp 45.000 menjadi Rp 35.000.

Tarif baru ini berlaku mulai 1 Januari 2022 di 83 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen.

Masa berlaku hasil Rapid Test Antigen yaitu 1 x 24 jam dari pengambilan sampel.

"Penyesuaian tarif Rapid Test Antigen tersebut merupakan salah satu bentuk peningkatan pelayanan KAI kepada pelanggan di masa libur Tahun Baru 2022 ini," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, dikutip dari laman PT KAI.

KAI terus mengingatkan kepada pelanggan untuk melengkapi persyaratan naik KA di masa Nataru, terutama Rapid Test Antigen bagi pelanggan diatas 12 tahun.

"Dengan semakin terjangkaunya harga tersebut, diharapkan calon pelanggan dapat memanfaatkan layanan tersebut dalam melengkapi persyaratan sesuai protokol kesehatan yang berlaku," ujar Joni.

"Masyarakat dapat segera melakukan pemesanan tiket karena tiket KA masih tersedia ke berbagai tujuan."

"Para calon pelanggan agar memperhatikan syarat-syarat naik KA sesuai ketentuan dari pemerintah," pungkas Joni.

Pemerintah berharap dengan turunnya tarif Rapid Test Antigen masyarakat bersedia mengikuti peraturan naik kereta api selama masa pandemi.

Baca juga: Mau Pergi Naik Kereta Jarak Jauh saat Libur Nataru? Perhatikan Sejumlah Syarat Ini

Syarat Naik Kereta Api selama periode Nataru

Stasiun Kereta Api Pasar Senen, Jakarta Pusat terpantau ramai dari calon penumpang yang nekat melakukan perjalanan mudik. (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Menurut SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021 yang mengatur perjalanan naik kereta periode sebelum 24 Desember 2021 hingga setelah 2 Januari 2022.

1. Penumpang usia di atas 12 tahun wajib:

- Menunujukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama.

Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan alasan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

- Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1 x 24 jam.

2. Penumpang di bawah 12 tahun wajib:

- Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1 x 24 jam

- Wajib didampingi orang tua.

3. Seluruh penumpang harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

4. Penumpang diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

5. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

6. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Baca juga: Ketentuan Naik Kereta Api selama Libur Nataru Lengkap Daftar Stasiun Tes Antigen dan Tes PCR

Dikutip dari unggahan akun Instagram @kai121_, berikut ini daftar 83 stasiun yang menyediakan tes Covid-19.

Stasiun yang melayani Rapid Test Antigen dan Tes PCR

1. Stasiun Pasar Senen

2. Gambir

3. Bekasi

4. Cikampek

5. Karawang

6. Bandung

7. Kiaracondong

8. Tasikmalaya

9. Banjar

10. Purwakarta

11. Cimahi

12. Cipendeuy

13. Ciamis

14. Cirebon

15. Cirebon Prujakan

16. Jatibarang

17. Babakan

18. Brebes

19. Haurgeulis

20. Pegadenbaru

21. Semarang Tawang

22. Semarang Poncol

23. Tegal

24. Cepu

25. Ngrombo

26. Pemalang

27. Pekalongan

28. Weleri

29. Purwokerto

30. Kroya

31. Kutoarjo

32. Sidareja

33. Kebumen

34. Gombong

35. Cilacap

36. Yogyakarta

37. Solo Balapan

38. Lempuyangan

39. Klaten

40. Purwosari

41. Sragen

42. Wates

43. Solo Jebres

44. Madiun

45. Jombang

46. Blitar

47. Kediri

48. Kertosono

49. Tulungagung

50. Nganjuk

51. Surabaya Pasar Turi

52. Surabaya Gubeng

53. Malang

54. Wlingi

55. Sidoarjo

56. Mojokerto

57. Bojonegoro

58. Babat

59. Lamongan

60. Kepanjen

61. Wonokromo

62. Jember

63. Ketapang

64. Banyuwangi Kota

65. Rogojampi

66. Probolinggo

67. Kalisetail

Baca juga: Syarat dan Aturan Naik Kereta Api Selama Periode Nataru Berlaku hingga 2 Januari 2022

Stasiun yang melayani Rapid Test Antigen

68. Medan

69. Kisaran

70. Tanjung Balai

71. Rantauprapat

72. Mambangmuda

73. Tebing Tinggi

74. Kertapati

75. Prabumulih

76. Muaraenim

77. Lahat

78. Tebingtinggi

79. Lubuk Linggau

80. Tanjungkarang

81. Kotabumi

82. Baturaja

83. Martapura.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Kereta Api

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini