Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengukuhkan 17 pegawai menjadi Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) KPK.
Pengukuhan yang berlangsung di Aula Gedung Juang Merah Putih KPK itu dipimpin langsung oleh Ketua Umum KORPRI Zudan Arif Fakrulloh yang turut disaksikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Dalam sambutannya Firli Bahuri turut memberikan harapan, agar KORPRI KPK mampu berperan dalam upaya pencegahan korupsi di lingkungan Aparatur Sipil Negara, baik pada pemerintah pusat maupun daerah.
"KORPRI KPK harus bisa menjadi ujung tombak dalam membangun budaya antikorupsi, sebagai upaya untuk mencegah terjadinya korupsi di lingkungan KORPRI nasional," kata Firli dalam keterangannya, Jumat (31/12/2021).
Lebih lanjut, Firli berpesan kepada ASN KPK untuk setidaknya melaksanakan 3 kewajibannya, yakni melaksanakan kebijakan publik, memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan menjadi perekat bagi persatuan dan kesatuan bangsa.
"Saya berharap KORPRI KPK tidak hanya memberikan manfaat bagi internal pegawai KPK, namun juga kepada seluruh ASN di Indonesia. Selamat bertugas, selamat berkarya KORPRI KPK," tukasnya.
Baca juga: Diberi Rapor Merah oleh ICW, KPK: Kami Hargai Setiap Persepsi Publik
Di sisi lain, Ketua Umum KORPRI Nasional, Zudan Arif Fakrulloh berharap dengan bergabungnya KPK dalam KORPRI dapat menjadi penguat bagi organisasi yang tepat berumur 50 tahun ini.
Tak hanya itu kata dia KORPRI KPK diharapkan juga dapat memberikan kontribusi terhadap upaya pemberantasan korupsi yang selaras dengan dengan semangat KORPRI yang tertuang dalam Panca Prasetya KORPRI.
"Khususnya pada poin ke 5 (lima) yaitu, menegakkan kejujuran, keadilan, dan disiplin serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme," timpal Zudan.
Sebagai informasi, pengukuhan Dewan Pengurus KORPRI KPK ini berdasar pada Keputusan Dewan Pengurus KORPRI Nasional Nomor 24/KU/XI/2021 tanggal 29 November 2021 tentang Susunan Personalia Dewan Pengurus KORPRI KPK pada Masa bakti 2021-2026.
Baca juga: Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101, KPK Segera Koordinasi dengan TNI
Dalam keputusan Dewan Pengurus KORPRI Nasional itu menyatakan, kalau pengukuhan ini merupakan tindak lanjut dari pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN.
Hal itu juga sesuai dalam amanat UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.