Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tepat peringatan atau ultimatum Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada saksi Aliza Gunado dalam persidangan kasus dugaan suap atas terdakwa Azis Syamsuddin.
Ultimatum itu dilayangkan hakim dalam sidang lanjutan yang digelar, Kamis (30/12/2021) kemarin. Aliza dihadirkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) sebagai saksi.
"Apa yang disampaikan hakim tepat," kata Plt juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (31/12/2021).
Baca juga: Hakim Sempat Ultimatum Aliza Gunado: Jangan Sampai Saudara Enggak Pulang!
Ali menilai tepat terkait ultimatum itu karena sejatinya, seorang saksi yang dihadirkan dalam persidangan dan sudah disumpah di hadapan majelis hakim harus memberikan keterangan yang jujur.
Tak hanya itu, setiap saksi yang dihadirkan di persidangan juga kata dia, dilarang untuk menutupi keterangan apapun yang diketahui.
Atas hal itu, peringatan tegas yang disampaikan Majelis Hakim kepada Aliza Gunado sudah sesuai.
"Seorang saksi yang disumpah di hadapan majelis hakim memang berkewajiban menyampaikan apa yang ia tahu dan tidak boleh menutupi apapun yang ia dengar, lihat dan alami sendiri," tukas Ali.
Diketahui, Dalam sidang yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ini, Aliza Gunado yang diduga memiliki kedekatan dengan Azis Syamsuddin mendapati peringatan atau ultimatum dari Majelis Hakim.
Baca juga: Kerap Bantah Pengakuan dalam Sidang Azis Syamsuddin, Hakim Ultimatum Saksi Aliza Gunado
Hal itu dikarenakan, saksi Aliza dinilai kerap membantah atau memberikan keterangan yang berbeda dari keterangan saksi sebelumnya yang pernah memberikan keterangan yakni dua di antaranya Kadis Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman; dan Direktur CV Tetayan Konsultan, Darius Hartawan.
Dalam keterangannya, Aliza mengaku tidak mengenal dengan kedua saksi tersebut, padahal dalam persidangan sebelumnya, baik Taufik maupun Darius mengenal Aliza.
"Kenal dengan Darius?," tanya Hakim Anggota Fahzal dalam persidangan.
"Tidak," jawab Aliza.
"Dua kali kalau menurut cerita orang itu ada dua kali saudara ketemu di cafe Bandar Lampung. Merasa tak kenal juga?," tanya lagi Hakim Fahzal.