Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap untuk memenuhi perintah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk mengkonfrontir keterangan Aliza Gunado dengan keterangan saksi lain dalam persidangan dugaan suap terdakwa eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan mengikuti apa yang menjadi perintah hakim untuk persidangan selanjutnya.
"Kami ikuti persidangannya karena diagendakan akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi lainnya pada persidangan hari Senin (3/1/2022) yang akan datang," kata Ali saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (31/12/2021).
Alu meyakini, dalam memproses dan mengadili perkara dugaan suap ini, Majelis Hakim telah mencatat seluruh keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
Terlebih kata Ali, ada beberapa keterangan saksi yang memiliki petunjuk kuat untuk mengungkap perkara ini menjadi jelas dan saling bersesuaian.
Dengan digabungkannya keterangan para saksi dengan Aliza Gunado yang diminta oleh Majelis Hakim, maka diyakini Ali merupakan upaya yang tepat.
"Karena tentu dalam persidangan fakta-fakta keterangan saksi lain sudah dicatatnya, terlebih ada petunjuk kuat keterangan yang sudah saling bersesuian dengan saksi yang lain," ujar Ali.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bakal mempertemukan secara langsung (mengkonfrontir) keterangan dari Kader Partai Golkar Aliza Gunado dalam persidangan dengan keterangan saksi lain yang sudah dihadirkan dalam perkara ini.
Baca juga: KPK Menilai Ultimatum Hakim ke Aliza Gunado dalam Sidang Suap Azis Syamsuddin Sudah Tepat
Hal itu karena, dalam pemeriksaan Aliza Gunado menyatakan tak kenal baik dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.
Pengakuan itu diungkapkan Aliza saat dihadirkan sebagai saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemberian suap penanganan kasus di Lampung Tengah terhadap terdakwa Azis Syamsuddin.
Pernyataan itu bermula saat Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menanyakan soal kedekatan antara Aliza Gunado dengan Azis Syamsuddin.
"Kenal baik gak sama terdakwa?," tanya Hakim Anggota, Fahzal Hendri dalam persidangan, Kamis (30/12/2021).
"Tidak kenal baik, kalo kenal iya," kata Aliza.