Mendengar jawaban Aliza, Fahzal pun kembali memastikan keterangan tersebut terlebih pada hubungan keduanya.
Dimana sebagaimana dalam dakwaan jaksa terhadap Azis Syamsuddin, kalau Aliza turut memberikan suap bersama Azis kepada eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD36.000 terkait penanganan perkara di Lampung Tengah.
"Jadi kenal baik gak sama terdakwa?, tanya lagi Hakim Fahzal.
"Tidak kenal baik, kalau kenal iya," jawab lagi Aliza.
"Tidak kenal terdakwa?," tanya Hakim menegaskan.
"Tidak kenal baik, karena terdakwa di DPP, saya di angkatan muda, jadi tidak dalam satu struktur. kalau kenal saja iya," jawab Aliza memastikan.
"Tidak dekat?" tegas Hakim.
"Iya betul," kata Aliza mengamini pertanyaan Hakim.
Tak hanya di situ, Aliza juga dalam kesaksiannya mengaku tidak mengenal mantan Kadis Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman; Direktur CV Tetayan Konsultan, Darius Hartawan.
Padahal, kedua orang itu dalam sidang sebelumnya telah menyatakan mengenal Aliza yang diduga juga merupakan orang dekat Azis Syamsuddin.
Bahkan Aliza juga disebut membantu mencairkan proposal Dana Anggaran Khusus (DAK) Lampung Tengah.
Menyikapi pengakuan itu, lantas Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis mengingatkan kepada Aliza untuk memberikan keterangan yang benar.
"Semuanya menjelaskan pernah bertemu dengan saudara. Ada lagi satu yang belum kita periksa di persidangan, Aan Riyanto (Kasubbid Rekonstruksi pada BPBD Kabupaten Lampung Tengah). Setelah kita baca BAP-nya di tingkat penyidikan, dia kenal saudara. Itu masalahnya," kata Hakim Damis.
"Kalau saudara terus dan terus memberikan keterangan yang tidak benar, saudara mencelakakan diri saudara sendiri," tegasnya.
Baca juga: Hakim Bakal Konfrontir Keterangan Aliza Gunado Karena Mengaku Tak Kenal Dekat dengan Azis Syamsuddin