TRIBUNNEWS.COM - Psikolog Klinis Forensik, A Kasandra Putranto turut menanggapi kabar penangkapan kepada selebriti Cassandra Angelie alias CA, baru-baru ini.
Menurut Kasandra, semestinya pengguna jasa prostitusi juga harus dijerat hukum.
Karena semua peran yang terlibat dalam kasus ini saling berkaitan.
Tapi yang terjadi selama ini, yang mendapatkan sanksi hanya PSK dan mucikari yang terlibat.
"Kita sendiri tahu, ada gula ada semut, bahwa ada orang-orang yang dibuat menjadi supplier untuk memenuhi demand yang tinggi."
"Sampai saat ini, kita sendiri juga mengetahui bahwa yang menjadi tersangka selalu pasti mucikari, ini jelas harus jadi tersangka."
"Lalu kemudian korban ini kemudian juga menjadi tersangka."
Baca juga: Menyusul Kasus Selebriti CA, Polisi Temukan Daftar Selebriti Masuk dalam Lingkaran Prostitusi Online
Baca juga: Jadi Artis, Bisnis Batubara Untung, Kok Bisa Cassandra Angelie Terjerumus Prostitusi karena Ekonomi?
"Tetapi yang membelinya ini tidak pernah menjadi tersangka," kata Kasandra dikutip dari Kompas Tv, Minggu (2/1/2022).
Jika memang ingin memberantas kasus-kasus prostitusi ini, kata Kasandra, pemerintah harus tegas.
"Ini yang sebenarnya kalau kita memang ingin menghentikan (kasus prostutusi online) ini, kita pun juga harus tegas."
"Artinya yang menempatkan atau membuat demand atau membuat penawaran atau mungkin itu pembelinya, itu harus mendapatkan hukuman yang cukup keras juga."
"Terutama yang saya harapkan adalah sanksi sosial," tambah Kasandra.
Perlu Pemeriksaan PsikologiĀ
Mengutip Kompas Tv, menurut Kasandra, dalam kasus prostitusi sangat mungkin adanya perdagangan manusia.
Baca juga: Kini Terlibat Prostitusi, Cassandra Angelie Pernah Ngaku Punya Bisnis Batu Bara, Untungnya Lumayan