TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan terbaru untuk menaiki kereta api pasca libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
PT KAI telah mengumumkan aturan terbaru untuk penumpang yang akan menaiki kereta api melalui akun Instagram resminya, @kai121_.
Terkait aturan ini, PT KAI mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 97 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kemudian aturan ini telah berlaku mulai hari ini, Senin (3/1/2022).
Baca juga: BPS: Kunjungan Wisatawan Asing Meningkat tapi Masih Jauh dari Pra Covid-19
Baca juga: Libur Tahun Baru, PT KAI Angkut 160.936 Penumpang Kereta Api Jarak Jauh
Lalu bagaimana isi peraturan tersebut? Berikut rinciannya dikutip dari @kai121_.
Aturan Terbaru Naik Kereta Api
KA Jarak Jauh
1. Usia mulai 12 Tahun
a. Vaksin minimal dosis pertama dan jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
b. Menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam
2. Usia di bawah 12 Tahun (termasuk balita, batita, dan bayi)
a. Menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam
b. Diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar bats wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota dengan dampingan orang tua.
KA Lokal, Komuter, dan Aglomerasi