News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Sita Uang Rp 100 Miliar Terkait Kasus Dugaan Suap Pengurusan Anggaran Bakamla

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi suap

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebanyak Rp 100 miliar terkait kasus dugaan suap pengurusan anggaran Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone dalam APBN-P tahun 2016, dengan tersangka korporasi PT Merial Esa.

Uang Rp 100 miliar itu disita dari beberapa rekening bank yang ditengarai terkait dengan perkara.

Akan tetapi, KPK tidak mengungkap para pihak tersebut.

"Tim penyidik dalam proses penyidikan ini, telah menyita uang sekitar Rp 100 miliar yang berada di beberapa rekening bank yang diduga terkait dengan perkara," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (3/1/2022).

KPK, dikatakan Ali, berharap duit miliaran rupiah ini bisa dijadikan sebagai pemulihan aset dalam kasus Bakamla.

"Diharapkan uang yang disita tersebut bisa dijadikan sebagai bagian dari asset recovery dari tindak pidana dimaksud," katanya.

PT Merial Esa sendiri bakal segera diadili atas perkara dugaan suap di Bakamla.

Baca juga: Bakamla RI Serahkan Berkas Perkara dan Barang Bukti Illegal Fishing KIA Vietnam ke PSDKP Batam

Hal ini seiring dengan langkah tim penyidik KPK merampungkan berkas penyidikan dengan tersangka perusahaan milik Fahmi Dharmawansyah itu.

"Setelah dilakukan proses penyidikan dengan tersangka korporasi PT ME oleh tim penyidik maka selanjutnya Kamis (30/12/2021) kemarin, tim jaksa menerima tahap II atau pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari tim penyidik karena kelengkapan isi berkas perkara telah terpenuhi," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (31/12/2021).

Proses pelimpahan tahap II tersangka PT Merial Esa ini diwakili oleh direktur utama bersama perwakilan dari staf pemasaran.

Dengan pelimpahan ke tahap penuntutan ini, tim jaksa memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap PT Merial Esa.

Nantinya surat dakwaan itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.

"Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Ali.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini