Kedua, honorer periset usia di atas 40 tahun dan S3, mengikuti penerimaan ASN jalur PPPK 2021.
Berikutnya adalah honorer periset usia di bawah 40 tahun dan S3 mengikuti penerimaan ASN jalur PNS 2021.
Keempat, honorer periset non S3 melanjutkan studi dengan skema by-research dan research assistantship (RA).
"Sebagian, ada yang melanjutkan sebagai operator lab di Cibinong, bagi yang tidak tertarik lanjut studi," kata Laksana.
Baca juga: Eijkman Dorong Pemerintah Percepat Vaksinasi Covid-19, Sebelum Virus Corona Banyak Bermutasi
Terakhir, honorer non periset akan diambil alih RSCM sekaligus mengikuti rencana pengalihan gedung LBME ke RSCM sesuai permintaan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang memang memiliki aset tersebut sejak awal.
Atas hal tersebut, menurut Laksana, ilmuwan di Eijkman bukan dalam arti diberhentikan.
Namun, sebagian besar dialihkan atau disesuaikan dengan berbagai skema opsi yang diberikan.
"Agar sesuai dengan regulasi sebagai lembaga pemerintah," ujar Laksana.
Ketua LBM Eijkman periode 2014-2021, Profesor Amin Soebandrio membenarkan adanya perubahan di Eijkman setelah bergabung ke BRIN.
Amin menyebut beberapa ASN pasti diterima di Pusat Riset Biologi Molekuler (PRBM) Eijkman yang telah
terintegrasi dalam BRIN.
Dia menyebut ilmuwan lain juga ada peluang menjadi pegawai, akan tetapi ada aturannya.
"Yang ASN pasti diterima. Tetapi yang peneliti-lain lain bisa diterima, cuma ada aturannya," ujarnya.
Baca juga: Lembaga Eijkman Sebut Mutasi Corona Baru B117 di Indonesia Kasus Impor
Awak Kapal
Tidak hanya periset di lembaga bio molekuler Eijkman yang dikabarkan diberhentikan tanpa pesangon, sejumlah awak non-PNS di Kapal Baruna Jaya juga mengalami nasib serupa.
Di media sosial tersebar video sejumlah orang disebut awak kapal riset Baruna Jaya menangis dan berpelukan karena diberhentikan tanpa pesangon.