Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menilai penambahan masa karantina bagi warga negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri menjadi 10-14 hari memberatkan secara ekonomi.
Sebelumnya, kebijakan tersebut tercantum dalam Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
"Penerapan masa karantina selama 10 sampai 14 hari jelas memberatkan secara ekonomi atau psikis bagi banyak pelaku perjalanan, baik yang dengan biaya sendiri atau yang ditanggung negara," kata Charles kepada wartawan, Senin (3/1/2022).
"Bayangkan, seorang pelaku perjalanan yang biaya karantinanya tidak ditanggung negara harus merogoh puluhan juta rupiah untuk menjalani karantina di hotel-hotel tertentu selama 14 hari," lanjutnya.
Baca juga: Politikus PDIP Kritik Pemerintah soal Masa Karantina Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri 14 Hari
Legislator PDI Perjuangan (PDIP) itu mengatakan, di tengah meningkatnya kasus Covid-19 akibat varian Omicron, pemerintah harus mempercepat upaya vaksinasi dan booster bagi masyarakat.
Melalui vaksinasi dan booster masyarakat akan mendapatkan perlindungan dari sakit keras dan kematian.
Masyarakat juga diimbau tidak perlu terlampau panik dengan varian Omicron.
"Data-data awal dari beberapa negara seperti Afrika Selatan dan Inggris menunjukkan bahwa Omicron memang sangat menularkan tetapi gejala yang ditimbulkan relatif ringan. Beberapa pakar dan peneliti sudah menyebutkan bahwa varian omicron bisa membawa kita memasuki fase endemi dari pandemi," pungkasnya.