TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas kembali digelar pada Senin (3/1/2021) hari ini. Pada saat bersamaan kasus covid-19 varian baru omicron sudah masuk ke Indonesia.
Kabar terakhir, tercatat ada 136 kasus omicron terdeteksi di Indonesia.
Kasus Omicron di Indonesia bertambah 68 orang pada Jumat (31/12/2021).
Sehingga total kasus konfirmasi sebanyak 136 orang.
Kasus terbanyak ada di Jakarta.
Juru Bicara Vaksinasi Covid 19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr. Siti Nadia Tarmidzi mengungkapkan 68 Kasus baru berasal dari Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), dimana 11 diantaranya merupakan WNA.
“Semua kasus merupakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri, dengan asal negara kedatangan paling banyak dari Arab Saudi, Turki, Uni Emirat Arab, dan Amerika Serikat,” seperti dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (1/1/2022).
Lantas, bagaimana dengan PTM yang dimulai hari ini, tepatkah dilanjutkan?
Berikut ulasan Tribunnews.com seputar PTM saat kasus omicron masuk Indonesia. Apa saja syaratnya?
Kemendikbudristek, Kemenkes, Kemenag, dan Kemendagri mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Ini Rekomendasi Terbaru IDAI Soal Pembelajaran Tatap Muka Pasca-ditemukan Kasus Omicron Di Indonesia
Baca juga: Aturan dan Ketentuan Pembelajaran Tatap Muka/PTM Terbatas di Masa Pandemi Covid-19
SKB ini berisi penyesuaian aturan PTM Terbatas yang lebih baik dan rinci, dengan tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga sekolah.
Selain itu, SKB tersebut juga menjelaskan penggunaan teknologi untuk memantau dan mengevaluasi PTM Terbatas.
Lebih lanjut, dalam SKB empat menteri mewajibkan seluruh satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi di wilayahnya untuk melaksanakan PTM terbatas mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.
Apa saja syarat PTM terbatas?