Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali melanjutkan sidang dugaan penyuapan pengurusan perkara dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Senin (3/1/2022).
Dalam persidangan Aliza Gunado yang disebut sebagai orang kepercayaan Azis sekaligus mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), dihadirkan sebagai saksi.
Aliza dalam keterangannya membeberkan bahwa pernah menukar uang suap senilai Rp1,1 miliar menjadi dolar Singapura untuk kepentingan Azis.
Mulanya, saksi atas nama Aan Riyanto selaku Kasi Pengkajian dan Pengujian Mutu Dinas Bina Marga Lampung Tengah tahun 2017 menceritakan terbang ke Jakarta mendampingi atasannya, Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman untuk mencari tahu perkembangan pengajuan kenaikan dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah.
Baca juga: Sidang Azis Syamsuddin, Hari Ini KPK Konfrontir Keterangan Aliza Gunado dengan 3 Saksi Lainnya
"Rencana bertemu terdakwa (Azis) untuk bahas DAK. Di Jakarta menginap di Hotel Veranda. Setelah itu habis Magrib, lalu ke Vios Kitchen untuk bertemu terdakwa," kata Aan di persidangan.
Namun sampai tengah malam mereka tak bertemu dengan Azis.
Keesokan harinya, Aan melihat atasannya sedang berbincang dengan Aliza di kolam renang hotel. Aan kemudian menghampiri, berkenalan dan saling tukar nomor telepon.
"Katanya (Taufik), ini Aliza. Orang dekat terdakwa. Kalau Lampung dapat kuota, ada sejumlah uang yang kita berikan. Diberikan ke Aliza," terang Aan.
Kemudian esok harinya, Aan dan Taufik kembali bertemu Aliza setelah mendapat kepastian Lampung Tengah dapat kenaikan DAK.
Aan diminta menyiapkan uang yang sudah ditentukan. Salah seorang pegawai Dinas Bina Marga Lampung Tengah datang ke Jakarta membawa Rp1,135 miliar dari total uang pelicin yang diminta.
Mereka kemudian pergi ke sebuah hotel. Aan menyerahkan uang yang ditempatkan di dalam tas, kepada Aliza.
Aliza lalu memerintahkan dua temannya menukar Rp1,135 miliar tersebut ke pecahan dolar Singapura.
"Sekitar 1 jam kawannya datang bawa amplop dan isinya uang dolar dan dikasih ke Aliza. Aliza ambil dan ditunjukkan ke saya dalam bentuk dolar Singapura. Kalau tidak salah dalam bentuk seribuan (pecahan dolar Singapura)," jelas Aan.
Baca juga: Jaksa KPK akan Konfrontir Keterangan Aliza Gunado di Sidang Azis Syamsuddin
Dalam perkara ini, Azis Syamsuddin didakwa memberi suap total senilai Rp3,619 miliar dengan rincian 3,099 miliar rupiah dan 36 ribu dolar AS, kepada eks Penyidik KPK asal Polri, Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
Tujuan pemberian suap dimaksudkan agar Robin membantu 'mengamankan' perkara penyelidikan dugaan korupsi di Lampung Tengah yang saat itu tengah ditangani KPK.