Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menyelamatkan kerugian negara sebanyak triliunan rupiah.
Nilai tersebut didapat berdasarkan data KPK sejak 2014 hingga 2021.
"Jika berbasis pada data, KPK tercatat terus konsisten mengoptimalkan asset recovery melalui pendekatan strategi penindakan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (3/1/2022).
Dalam 8 tahun terakhir, KPK mencatat jumlah perampasan aset dari penanganan tindak pidana korupsi sebagai berikut:
- Tahun 2014: Rp107 miliar
- Tahun 2015: Rp193 miliar
- Tahun 2016: Rp335 miliar
- Tahun 2017: Rp342 miliar
- Tahun 2018: Rp600 miliar
- Tahun 2019: Rp468 miliar
- Tahun 2020: Rp294 miliar
- Tahun 2021: Rp374 miliar
Baca juga: Waspadai Penipuan! Berikut Tips Berinvestasi di Aset Kripto
Dari data tersebut, Ali berkata terlihat bahwa jumlah asset recovery KPK tahun 2021 mengalami peningkatan.
"Jika kita bandingkan dengan capaian tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp 80 miliar atau 27%," katanya.
Ali menuturkan, pemulihan aset adalah wujud sumbangsih KPK kepada pembangunan nasional.
Karena asset recovery KPK akan menjadi PNBP sebagai salah satu sumber pembiayaan negara dalam membangun bangsa, negara, dan mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia.
"KPK menyadari, bahwa keberhasilan tersebut tentu tidak terlepas dari sinergi dan kolaborasi semua pihak, K/L, Aparat Penegak Hukum, Pemerintah Daerah, para pelaku usaha, dan seluruh elemen masyarakat," tuturnya.
"Oleh karenanya, melalui sinergi ini, kita bangun optimisme pemberantasan korupsi," imbuh Ali.
Di sisi lain, Ali menyebutkan korupsi sebagai extraordinary crime secara nyata telah menimbulkan kerugian bagi negara dan dampak buruk yang dirasakan oleh masyarakat luas.
Oleh karenanya, upaya penegakkan hukumnya pun harus benar-benar memberikan efek jera para pelaku, agar kejahatan serupa tak kembali terulang dan menjadi pembelajaran bagi publik.
Selain itu, kata Ali, dengan besarnya kerugian negara yang telah ditimbulkan maka penegakan hukum tindak pidana korupsi juga penting untuk bisa menjadi instrumen pemulihan atas kerugian tersebut.
"KPK melalui tugas penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan, senantiasa mengedepankan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara melalui perampasan aset hasil tindak pidana korupsi atau asset recovery," ujar Ali.