TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masa jabatan tujuh gubernur akan habis pada tahun 2022 ini.
Satu dari 7 gubernur adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan mengatakan kekosongan jabatan para gubernur itu diselesaikan dengan pengangkatan penjabat kepala daerah.
Hal tersebut merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Para penjabat gubernur, bupati, dan wali kota bertugas hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui Pilkada serentak 2024.
"(Untuk mengisi kekosongan jabatan), diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur/wagub, bupati/wabup, serta wali kota/wakil wako melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024," kata Benni saat dihubungi, Senin (3/1/2022).
Baca juga: Nama Mantan Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany Dinilai Patut Diperhitungkan di Pilkada DKI 2024
Adapun secara total, ada 101 kepala daerah yang akan habis masa jabatannya pada tahun ini.
Selain tujuh gubernur, juga ada 76 bupati dan 18 wali kota.
Berikut ini daftar tujuh gubernur yang masa jabatannya akan berakhir pada 2022:
1. Aceh: Nova Iriansyah
2. Kepulauan Bangka Belitung: Erzaldi Rosman Djohan
3. DKI Jakarta: Anies Baswedan
4. Banten: Wahidin Halim
5. Gorontalo: Rusli Habibie