6. Sulawesi Barat: Muhammad Ali Baal Masdar
7. Papua Barat: Dominggus Mandacan
Sementara pada 2023 mendatang, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil hingga Gubernur Jawa Timur Khofifah juga akan berakhir masa jabatannya.
Untuk kepala daerah yang masa jabatnnya habis pada 2022-2023 maka Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan menunjuk penjabat (Pj) gubernur pada 2022 dan 2023.
Aturan mengenai masa jabatan dan Pj diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 201 point 9 yang berbunyi:
Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Wali Kota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.
Sementara poin 11 berbunyi:
Untuk mengisi Bupati/Wali Kota, kekosongan diangkat Bupati/Wali Kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pilkada Serentak 2024
Pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu telah menyepakati pemilihan kepala daerah (pilkada) digelar serentak pada 27 November 2024.
Sebelum 2024, terdapat 170 kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir.
Seluruh kepala daerah tersebut terpilih pada Pilkada serentak 2018 yang digelar di 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten.
Sedangkan, satu daerah sudah menggelar pilkada pada 2020, yakni Makassar.
Berakhirnya masa jabatan kepala daerah akan berdampak pada jumlah penjabat (Pj) atau pejabat sementara (Pjs) untuk mengisi kekosongan kepemimpinan hingga pelaksanaan Pilkada serentak 2024.