News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Alexander Marwata Ajukan Judicial Review Pasal 36 UU KPK ke MK, Ngaku Dirinya Rawan Dikriminalisasi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memberikan klarifikasi kepada penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait pertemuan dengan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait norma Pasal 36 huruf a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Selain dia, ada dua pegawai KPK, yakni Lies Kartika Sari selaku auditor muda KPK dan Maria Fransiska selaku pelaksana pada unit sekretaris pimpinan KPK yang mengajukan JR ke MK. Mereka mengajukan uji materi terkait norma Pasal 37 UU KPK.

Baca juga: Polisi Segera Lakukan Gelar Perkara Kasus Wakil Ketua KPK Alexander Marwata

Menurut Alex, dua pasal dimaksud bisa dijadikan pihak-pihak luar untuk mengkriminalisasi pimpinan dan pegawai.

Alex mengatakan bahwa rumusan pasal itu tidak jelas, sekalipun dalam penjelasan UU KPK dinyatakan cukup jelas.

Baca juga: Polisi Segera Lakukan Gelar Perkara Kasus Wakil Ketua KPK Alexander Marwata

Ketidakjelasan itu lantaran adanya batasan yang tidak pasti di dalam normal Pasal 36 huruf a UU KPK. Selain itu, juga banyak kejanggalan di norma pasal yang dimaksud.

"Apa urgensinya? Pasal itu bagi kami (pimpinan dan pegawai) bisa dijadikan alat untuk mengriminalisasi pimpinan dan pegawai KPK," kata Alex kepada wartawan, Jumat (8/11/2024).

Adapun Pasal 36 huruf (a) UU KPK diketahui berbunyi: "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun."

"UU menyebutkan dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara, dengan alasan apa pun," kata Alex.

"Kalau dengan tersangka sudah jelas perkara sudah di tahap penyidikan dan tersangka sudah ada. Tapi pihak lain itu siapa? Batasan perkara itu di tahap apa? Dengan alasan apa pun itu apa maknanya? Kalau tidak ada penjelasannya bisa jadi penerapannya pun akan semau-maunya penegak hukum," imbuh pimpinan KPK berlatar belakang hakim ini.

Alex kemudian mempertanyakan penafsiran frasa "dengan alasan apa pun" di dalam Pasal 36 huruf a tersebut dalam rangka melakukan tugas sebagai pimpinan KPK.

"Bagaimana kalau dalam rangka melaksanakan tugas? Bagaimana kalau pertemuan/komunikasi dilakukan dengan iktikad baik atau misalnya pada saat bertemu tidak tahu status orang yang ditemui?" ujar Alex.

"Kalau tanpa pengecualian berarti bertemu di kondangan pun bermasalah, sekalipun tidak ada hal penting yang dibahas," lanjutnya.

Alex menilai, mestinya ada penjelasan konteks pertemuan yang dimaksud di dalam pasal tersebut. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini