News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Alexander Marwata Ajukan Judicial Review Pasal 36 UU KPK ke MK, Ngaku Dirinya Rawan Dikriminalisasi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memberikan klarifikasi kepada penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait pertemuan dengan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

Semisal, yang mengakibatkan munculnya konflik kepentingan atau terhambatnya penanganan perkara di KPK.

Baca juga: KPK Beberkan Timeline Pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto, Diketahui Pimpinan Lain?

Lebih lanjut, Alex pun menyebut bahwa hanya aparat penegak hukum yang tak memahami esensi dari dua pasal yang digugatnya bersama pegawai KPK tersebut.

Sehingga, lanjut dia, justru menilai pertemuan dengan setiap orang yang berurusan dengan lembaga antirasuah sebagai perbuatan pidana.

"Pasal 36 dan 37 merupakan ranah etik untuk menjaga integritas insan KPK dan marwah KPK. Jadi, sebelum ke pidana mestinya dilihat apakah ada pelanggaran kode etik," kata Alex.

Alex menyebut, permohonan uji materi itu diajukan juga untuk pimpinan saat ini dan yang akan datang. Termasuk, juga untuk insan KPK secara keseluruhan.

"Jangan ada keraguan sedikit pun dalam memaknai pasal undang-undang oleh penegak etik maupun penegak hukum. Selain itu, juga supaya ada perlakuan yang sama antarpenegak hukum," ujar dia.

Oleh karena itu, Alex berpendapat bahwa perlakuan yang diterima insan KPK justru berbeda dengan aparat penegak hukum lainnya.

"Larangan bertemu/berkomunikasi dengan pihak beperkara hanya berlaku untuk insan KPK, tapi aparat penegak hukum yang lain tidak ada masalah ketika pimpinannya bertemu dengan pihak yang berperkara. Ini tidak adil dan diskriminatif," kata dia.

Di samping itu, ia sepakat jika pertemuan atau komunikasi yang dilakukan dengan pihak beperkara dapat menimbulkan konflik kepentingan mesti disanksi etik maupun pidana.

"Apalagi jika hubungan atau komunikasi yang dilakukan para pihak mendapat keuntungan atau manfaat," kata Alex.

Adapun terkait penerapan norma Pasal 36 huruf a UU KPK yang dianggap tidak berkepastian hukum itu, dalam gugatannya ia meminta MK perlu mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi.

"Atau memaknai Pasal 36 dengan 'Pasal 36: Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang: (a) mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau yang mewakilinya dengan maksud untuk meringankannya'," sebut Alex.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini