News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Penyuapan Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Bantah Terima Uang Rp 1,1 Miliar

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Azis Syamsuddin menjalani sidang lanjutan kasus suap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/12/2021). Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK terkait kasus pemberian suap kepada AKP Robin, agar membantu mengurus penyelidikan kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin membantah terima uang senilai Rp1,135 miliar dari Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado dan Edy Sujarwo.

Ia juga menyatakan tak pernah ada konsultasi apapun.

Hal ini Azis tegaskan dalam sidang kasusnya di perkara dugaan penyuapan penyidik KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (3/1/2022).

"Berupa Rp 1,135 miliar, per Rp 950 juta dan dari saudara Edy Sujarwo Rp200 juta, Rp 200 juta dan Rp 100 juta saya tidak pernah menerima dan tidak pernah dikonsultasikan kepada saya," tegas Azis.

Baca juga: Klaim Paham Mekanisme di DPR, Azis Syamsuddin Bantah Terlibat DAK Lampung Tengah

Majelis Hakim kemudian mengonfirmasi ulang bantahan Azis terkait penerimaan uang tersebut.

"Terdakwa membantah keterangan saudara bawah ada uang yang diserahkan ke saudara Aliza sejumlah Rp1,135 miliar dan kepada Edy 200, 200, dan 100 juta gimana?" tanya hakim.

Azis menegaskan tetap pada keterangannya.

Bahkan ia berani menyatakan bahwa keterangan yang ia sampaikan dapat dipertanggungjawabkan.

"Saya tetap pada keterangan," tegas Azis.

"Kemudian saya menyatakan bahwa hal-haal yang saya sampaikan ini dapat saya pertanggungjawabkan," sambung dia.

Dalam persidangan yang sama, Aliza Gunado yang disebut sebagai orang kepercayaan Azis sekaligus mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) dihadirkan sebagai saksi.

Aliza disebut pernah menukar uang senilai Rp1,1 miliar menjadi dolar Singapura untuk kepentingan Azis.

Mulanya, saksi atas nama Aan Riyanto selaku Kasi Pengkajian dan Pengujian Mutu Dinas Bina Marga Lampung Tengah tahun 2017 menceritakan terbang ke Jakarta mendampingi atasannya, Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman untuk mencari tahu perkembangan pengajuan kenaikan dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini