News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengikut Rizieq Shihab Tewas

Ahli Pastikan Luka Lebam yang Dialami Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan karena Terkena Benda Tumpul

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI atas terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/1/2022).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Visum et Repertum (VeR) Rumah Sakit Polri Novia Theodor Sitorus, turut dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing atas terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella.

Dalam persidangan, Novia mengungkapkan, pihaknya mendapati adanya luka lecet dan luka lebam pada bagian tubuh terdakwa Fikri Ramadhan.

Sebagai informasi, Novia merupakan dokter yang melakukan visum terhadap terdakwa Fikri setelah insiden penembakan di KM 50 Cikampek yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI terjadi.

Dirinya memastikan, jika luka yang dialami oleh Fikri disebabkan karena adanya tindak kekerasan yang dilakukan menggunakan benda tumpul.

Baca juga: Sidang Lanjutan Unlawful Killing Anggota Eks Laskar FPI, Jaksa Hadirkan 6 Ahli dari RS Polri

"Kesimpulan saya bahwa luka-luka yang dialami korban adalah luka yang disebabkan oleh kekerasan benda tumpul," kata Novia dalam persidangan.

Hal tersebut lantas mendapat respons dari tim kuasa hukum kedua terdakwa. Mereka menanyakan bentuk dari benda tumpul yang dimaksud ole Novia.

"Tadi disebutkan kekerasan benda tumpul, boleh dijelaskan kekerasan tumpul itu apa?," tanya kuasa hukum terdakwa kepada Novia.

"Kekerasan yang disebabkan oleh benda-benda yang permukaannya tumpul. contohnya bisa batang pohon, kayu, yang permukaannya tumpul," jawab Novia.

Baca juga: Jaksa Hadirkan Saksi Ahli di Sidang, Kuasa Hukum Terdakwa Unlawful Killing: Kami Cari Kebenarannya

"Apakah kepalan tangan bisa disebut benda tumpul?," tanya lagi kuasa hukum terdakwa.

"Kalau permukaannya tumpul bisa disebutkan benda tumpul," jelas Novia.

Kendati begitu, Novia tidak membeberkan secara detail kemungkinan benda jenis apa yang turut menjadi alat untuk melukai Fikri.

Sebelumnya, dalam sidang yang digelar dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu, Novia mengatakan, jika dalam hasil visum yang dilakukan pihaknya, terdakwa Fikri Ramadhan mengalami beberapa luka di bagian tubuh.

Mulanya jaksa menanyakan terkait hasil visum yang dilakukan Novia dan tim kedokteran forensik saat terhadap tubuh terdakwa.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini