"Sesuai visum yang saudara lalukan apa yang saudara temukan pada diri terdakwa?," tanya jaksa kepada Novia dalam persidangan, Selasa (4/1/2022).
"Saat itu saya menemukan beberapa luka lecet dan luka lebam yang saat itu disimpulkan sebagai akibat dari benda tumpul," jawab Novia.
"Selain luka lecet dan memar tadi, itu ditemukan di mana?," tanya lagi jaksa.
"Luka lebam itu didaerah pipi, luka lecet di daerah leher sama tangan," jawab Novia.
Mendengar pernyataan dari Novia, lantas jaksa kembali menanyakan terkait kondisi fisik dari Fikri saat menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Sidang Unlawful Killing, Ahli Ungkap Ada Ampas Peluru di Bagian Tubuh Jenazah Anggota Laskar FPI
Novia menjelaskan, saat itu kondisi Fikri dalam keadaan normal dan sedang sadar penuh.
"Kemudian pada saat kondisi fisik terdakwa bagaimana pada saat itu? apakah kondisi fisiknya lemah? pemeriksan tensi dan lain-lain itu gimana?," tanya jaksa memastikan.
"Saat itu kesadarannya sadar penuh, tanda-tanda vital dalam keadaan normal," jelas Novia.
Tak hanya itu, Novia dalam sidang juga menyatakan kalau sebelum melakukan pemeriksaan visum, pihaknya terlebih dahulu mewawancarai terdakwa Fikri.
Dalam penjelasannya, Novia mengatakan, Fikri mengaku sempat mengalami pukulan di bagian wajah.
"Tadi (ahli) bilang sebelum riksa fisik ada tanya jawab, apa yang saudara dengar dari terdakwa pada saat itu sehingga minta VeR?," tanya Jaksa.
"Saat itu korban mengatakan bahwa korban ditonjok berkali-kali di derah wajah lalu dicakar di daerah lengan dan leher," jelas Novia.
Menanggapi pernyataan dari Novia, lantas jaksa kembali menanyakan terkait alasan mendasar terdakwa bisa mengalami pemukulan.
"Mohon maaf kalau itu kurang ingat karena sudah lama, kalau tidak salah saat itu korban mengatakan sedang dalam proses penangkapan tersangka," beber Novia.