News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Aturan dan Ketentuan Lengkap bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri Disertai Lokasi Karantina

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aturan dan Ketentuan Terbaru bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri Disertai Lokasi Karantina

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Suharyanto telah menetapkan dan menandatangani ketentuan terbaru bagi Warga Negara Indonesia (WNI) Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI.

Adapun aturan dan ketentuan ini berlaku pada 1 Januari - 31 Desember 2022.

Tujuannya untuk menindaklanjuti perkembangan situasi penanganan Covid-19 dan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan luar negeri.

“Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan penanganan Covid-19, sehingga perlu dicabut dan diganti yang baru,” ucap Suharyanto.

Dengan ditetapkannya Keputusan ini, Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca juga: Aturan PPKM Terbaru Jawa-Bali Level 3, 2, dan 1 pada Kegiatan Pusat Perbelanjaan atau Mall

Baca juga: Aturan Karantina WNI dari Luar Negeri jadi 10 Hari/7 Hari, WNI Tertentu Wajib Karantina Terpusat

Ilustrasi Bandara - Pemerintah menurunkan jangka waktu karantina wisatawan mancanegara (Wisman)di Bali yang semula 8 hari menjadi 5 hari. (Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin)

Aturan dan Ketentuan Terbaru bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri

A. Menetapkan pintu masuk (entry point) ke wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia bagi Warga Negara lndonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri melalui:

1. Bandar Udara:

- Soekarno Hatta, Banten;

- Juanda, Jawa Timur; dan

- Sam Ratulangi, Sulawesi Utara;

2. Pelabuhan Laut:

- Batam, Kepulauan Riau;

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini