News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Aturan dan Ketentuan Lengkap bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri Disertai Lokasi Karantina

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aturan dan Ketentuan Terbaru bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri Disertai Lokasi Karantina

- Tanjung Pinang, Kepulauan Riau; dan

- Nunukan, Kalimantan Utara.

3. Pos Lintas Batas Negara:

- Aruk, Kalimantan Barat;

- Entikong, Kalimantan Barat; dan

- Motaain, Nusa Tenggara Timur

B. Warga Negara lndonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri wajib melakukan karantina dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Karantina dengan jangka waktu 14 x 24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan dengan kriteria:

- Telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529;

- Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529; dan

- Jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus.

2. Karantina dengan jangka waktu 10 x 24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria.

C. Pelaku Perjalanan Luar Negeri melakukan karantina di tempat akomodasi karantina terpusat yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR.

D. Menetapkan lokasi karantina untuk masing-masing area pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri sebagai berikut:

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini