TRIBUNNEWS.COMĀ - Simak daftar harga jual rokok pada tahun 2022 setelah mengalami kenaikan berikut ini.
Harga rokok per 1 Januari 2022 resmi mengalami kenaikan, rata-rata mencapai 12 persen, sesuai dengan kebijakan pemerintah tentang tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang terbaru.
Mengutip dari kemenkeu.go.id, Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjelaskan kebijakan kenaikan harga cukai rokok ini juga telah mempertimbangkan dampak terhadap petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau secara keseluruhan.
"Kenaikan cukai rata-rata rokok adalah 12 persen, tapi untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), Presiden meminta kenaikan 5 persen, jadi kita menetapkan 4,5 persen maksimum," ucap Menteri Keuangan dalam dalam Konferensi Pers yang digelar secara daring tentang Kebijakan Cukai Hasil Tembakau 2022 pada Senin (13/12/2021).
Berdasarkan data dari Instagram @kemenkeuri, rokok pada tahun 2022 mulai dijual dengan range harga Rp 10.100 hingga Rp 40.100 per bungkus.
Baca juga: Harga Rokok per 1 Januari 2022 Naik, Berikut Daftar Harga per Bungkusnya
Daftar Harga Rokok per 1 Januari 2022, Dikutip dari Instagram @kemenkeuri:
>> Sigaret Kretek Mesin (SKM)
1. Sigaret Kretek Mesin golongan I
Tarif cukai: 985
Kenaikan: 13,9 persen
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.905
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 38.100
2. Sigaret Kretek Mesin golongan IIA