News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harga Rokok Naik

Daftar Harga Rokok per 1 Januari 2022, Harga Mulai Rp 10.100 hingga Rp 40.100 per Bungkus

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rokok - Harga rokok per 1 Januari 2022 naik rata-rata 12 persen sesuai dengan kebijakan dari pemerintah, berikut daftar harganya.

Kenaikan: 3,5 persen

Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.635

Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 32.700

2. Sigaret Kretek Tangan golongan IB

Tarif cukai: 345

Kenaikan: 4,5 persen

Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.135

Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.700

3. Sigaret Kretek Tangan golongan II

Tarif cukai: 205

Kenaikan: 2,5 persen

Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 600

Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 12.000

4. Sigaret Kretek Tangan golongan III

Tarif cukai: 115

Kenaikan: 4,5 persen

Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 505

Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 10.100.

Baca juga: Makin Mahal, Harga Rokok Tahun 2022 Tembus Rp 40.100 per Bungkus

Kebijakan kenaikan harga rokok ini juga bertujuan untuk mengendalikan tingkat konsumsi rokok di masyarakat, khususnya di kalangan anak-anak dan remaja.

Dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, Pemerintah menargetkan prevalensi merokok anak Indonesia usia 10-18 tahun turun minimal menjadi 8,7 persen di tahun 2024.

Adapun kenaikan tarif CHT turut mendukung program pembangunan nasional melalui penerimaan negara.

Kebijakan CHT juga sebagai mitigasi atas dampak kebijakan yang berpotensi mendorong rokok ilegal.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Harga Rokok 2022

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini